Baliho Kaesang di Kota Depok Terancam Ditertibkan, Idris Ditantang Tertibkan Gambar Elly Farida
Wali Kota Depok Mohammad Idris perintahkan Satpol PP bersihkan baliho-baliho yang mencuat di Kota Depok. Di antaranya baliho Kaesang Pangarep.
Penulis: Valentino Verry | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, DEPOK - Baliho Kaesang Pangarep yang berdiri di Kota Depok, Jawa Barat, terancam ditertibkan.
Seakan menyapa warga Kota Depok, gambar berukuran raksasa yang menampilkan Kaesang tersenyum dan menggenggam bunga mawar tersebut antara lain dipasang di Jalan Margonda.
Dalam hal ini, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merupakan partai yang mengusung Kaesang sebagai calon wali kota Depok dan memajang foto-fotonya.
Kini, baliho putra bungsu Presiden Jokowi tersebut terancam ditertibkan setelah Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran (SE) ditujukan kepada Satpol PP.
Isi surat tersebut merupakan perintah kepada Satpol PP untuk membersihkan segala macam baliho yang mencuat di Kota Depok.
Fraksi PDIP DPRD Kota Depok menilai, surat edaran (SE) penertiban atribut partai politik dan lainnya di Depok bukan sesuatu yang penting.
"Jangan mentang-mentang penguasa daerah, kemudian dia (Idris) keluarkan (menerbitkan SE). Padahal, urgensinya belum penting," ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok Ikravany Hilman, Selasa (4/7/2023).
Menurut dia, masih banyak masalah lain yang seharusnya diurus oleh M Idris. "Masih banyak hal penting yang masih harus diurus Pak Idris daripada sekadar baliho," ujarnya.
Ikravany menilai, Idris hendak membatasi ruang gerak Kaesang Pangarep dan lawan politik lainnya melalui SE penertiban tersebut.
"Urgensinya (penerbitan SE) membatasi Mas Kaesang saja dan lawan-lawan politik beliau (Idris), itu urgensinya," kata Ikravany.
Ikravany pun mempertanyakan apakah Idris memang berniay mengatur atau membatasi pemasangan atribut parpol.
Jika Idris hendak membatasi pemasangan atribut parpol, pihak yang dirugikan adalah warga Kota Depok.
Menurut Ikravany, warga Kota Depok memerlukan informasi terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2024 yang biasanya tercantum dalam baliho beratribut parpol.
"Surat edaran itu ingin meregulasi ketertiban atau melakukan pembatasan? Kalau pembatasan, yang rugi warga," tutur Ikravany.
"Kenapa? Karena warga hari ini harus punya informasi yang memadai tentang siapa yang akan mereka pilih (saat Pemilu-Pilkada 2024)," ucapnya lagi.
Kampanyekan Pasangan Calon, Walkot Depok Mohammad Idris Terbukti Kampanye Tanpa Izin |
![]() |
---|
Pemkot Depok Perketat Aturan Study Tour Pasca Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang |
![]() |
---|
4 Korban Luka Berat Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok Jalani Operasi |
![]() |
---|
Wali Kota Depok Menuju Pilkada Jawa Barat: Siapa yang Melamar Saya Harus Bayar! |
![]() |
---|
Marak Bertebaran Baliho Kaesang di Jakarta, Ternyata Izinnya hanya 14 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.