Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Perketat Aturan Study Tour Pasca Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Pemerintah Kota Depok memperketat aturan kegiatan study tour pasca insiden kecelakan Bus SMK Lingga Kencana yang menewaskan 11 orang.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Joko Supriyanto
tribunnewsdepok.com
Wali Kota Depok, Mohammad Idris 

TRIBUNTANGERANG.COM, DEPOK - Pemerintah Kota Depok memperketat aturan kegiatan study tour pasca insiden kecelakan Bus SMK Lingga Kencana yang menewaskan 11 orang.

Kecelakan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat beberapa waktu lalu menjadi perhatian semua pihak, telebih soal penentuan armada perjalannya.

Terlebih dalam kasus ini terungkap bawa bus yang terlibat kecelakaan tidak laik jalan, maka dari itu perlu ada aturan yang tegas dalam menyikapi kejadian ini.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kegiatan study tour pada satuan pendidikan.

SE dengan nomor 420/278-Huk tersebut diterbitkan usai terjadinya insiden kecelakaan rombongan bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024) lalu.

Baca juga: Kemendikbud Diminta Segera Terbitkan Edaran Ketentuan Study Tour Pasca Kecelakaan di Subang

Dalam SE tersebut tertulis, kegiatan study tour diimbau dilaksanakan di dalam di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat.

Study tour dapat dilakukan melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat.

"Itu memang berangkat dari diskusi kami dengan Pak Pj Gubernur,” kata Idris di Tapos pada Selasa (14/5/2024).

Selain itu, kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan.

Baca juga: Penetapan Tersangka Sopir Bus Kecelakaan di Subang Disorot, Netizen: Harusnya PO Bus Diperiksa

Pihak satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan study tour, agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kepolisian. 

Jika ingin melaksanakan study tour, pihak sekolah harus memberikan surat pemberitahuan paling lambat satu bulan sebelum keberangkatan sebagai berikut:

1. Surat izin dari kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan.

2. Daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan.

3. Jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan.

4. Surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan.

5. Tersedianya jaminan asuransi untuk peserta study tour.

6. Surat Pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis.

Dengan diterbitkannya SE itu, diharapkan kegiatan study tour lebih terjamin keamanannya. (m38)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved