Baliho Kaesang di Kota Depok Terancam Ditertibkan, Idris Ditantang Tertibkan Gambar Elly Farida

Wali Kota Depok Mohammad Idris perintahkan Satpol PP bersihkan baliho-baliho yang mencuat di Kota Depok. Di antaranya baliho Kaesang Pangarep.

Penulis: Valentino Verry | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Baliho bertuliskan PSI Menang, Walikota Kaesang terpasang di Jalan Margonda Raya, Depok sehingga menjadi perhatian banyak orang 

TRIBUNTANGERANG.COM, DEPOK - Baliho Kaesang Pangarep yang berdiri di Kota Depok, Jawa Barat, terancam ditertibkan.

Seakan menyapa warga Kota Depok, gambar berukuran raksasa yang menampilkan Kaesang tersenyum dan menggenggam bunga mawar tersebut antara lain dipasang di Jalan Margonda.

Dalam hal ini, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merupakan partai yang mengusung Kaesang sebagai calon wali kota Depok dan memajang foto-fotonya.

Kini, baliho putra bungsu Presiden Jokowi tersebut terancam ditertibkan setelah Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran (SE) ditujukan kepada Satpol PP.

Isi surat tersebut merupakan perintah kepada Satpol PP untuk membersihkan segala macam baliho yang mencuat di Kota Depok.

Fraksi PDIP DPRD Kota Depok menilai, surat edaran (SE) penertiban atribut partai politik dan lainnya di Depok bukan sesuatu yang penting.

"Jangan mentang-mentang penguasa daerah, kemudian dia (Idris) keluarkan (menerbitkan SE). Padahal, urgensinya belum penting," ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok Ikravany Hilman, Selasa (4/7/2023).

Menurut dia, masih banyak masalah lain yang seharusnya diurus oleh M Idris. "Masih banyak hal penting yang masih harus diurus Pak Idris daripada sekadar baliho," ujarnya.

Ikravany menilai, Idris hendak membatasi ruang gerak Kaesang Pangarep dan lawan politik lainnya melalui SE penertiban tersebut.

"Urgensinya (penerbitan SE) membatasi Mas Kaesang saja dan lawan-lawan politik beliau (Idris), itu urgensinya," kata Ikravany.

Ikravany pun mempertanyakan apakah Idris memang berniay mengatur atau membatasi pemasangan atribut parpol.

Jika Idris hendak membatasi pemasangan atribut parpol, pihak yang dirugikan adalah warga Kota Depok.

Menurut Ikravany, warga Kota Depok memerlukan informasi terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2024 yang biasanya tercantum dalam baliho beratribut parpol.

"Surat edaran itu ingin meregulasi ketertiban atau melakukan pembatasan? Kalau pembatasan, yang rugi warga," tutur Ikravany.

"Kenapa? Karena warga hari ini harus punya informasi yang memadai tentang siapa yang akan mereka pilih (saat Pemilu-Pilkada 2024)," ucapnya lagi.

Sementara itu, anggota Fraksi PKB DPRD Kota Depok Babai Suhaimi, mengatakan baliho bakal calon anggota DPRD Jawa Barat, Elly Farida, yang merupakan istri Wali Kota Depok Mohammad Idris, juga bertebaran di mana-mana.

Karena itu Babai menunggu sikap netral Idris dalam penertiban baliho tersebut.

Babai juga mempertanyakan apakah Elly Farida memasang baliho sesuai peraturan yang ada, yakni membayar pajak pemasangan baliho.

"Istrinya sendiri (Elly Farida) juga sudah pasang baliho, spanduk, di mana-mana. Istrinya bayar (pajak) atau tidak?" ucapnya.

Untuk diketahui, Elly Farida mencalonkan diri menjadi bacaleg Jawa Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), partai yang sama dengan Idris.

Dalam kesempatan itu, ia juga mempertanyakan apakah M Idris membayar pajak saat memasang baliho ketika menjadi calon wali kota petahana dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Depok 2020.

"Dulu waktu beliau (Idris) mencalonkan diri jadi wali kota, bayar enggak pajak baliho-baliho yang beliau pasang? Ada pajaknya enggak?" tegas Babai.

Diberitakan sebelumnya, M Idris mengeluarkan SE tentang penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya.

Aturan ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.

Idris menandatangani SE itu secara elektronik. SE ini terbit pada 16 Juni 2023.

Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan, dan atau median jalan.

Menurut Idris, baliho boleh dipasang jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, baliho dan sejenisnya dilarang dipasang secara melintang di atas jalan.

Dalam SE tersebut, Idris terkhusus menyampaikan peraturan ini kepada dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) parpol, organisasi kemasyarakatan, pimpiman lembaga/instansi swasta se-Kota Depok.

Baliho atau atribut lainnya yang dipasang tak sesuai ketentuan diminta agar diturunkan sebelum 30 Juni 2023.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved