Banding Teddy Minahasa Ditolak, Dihukum Seumur Hidup, Putusan Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa Putra tetap dipenjara seumur hidup setelah keputusan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa Putra tetap dipenjara seumur hidup setelah keputusan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

TRIBUNTANGERANG.COM- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding terhadap mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa terkait kasus hukum peredaran narkoba.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 96-Pidsus/2023 dari PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim, Kamis (6/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Hakim pun meminta agar Teddy Minahasa tetap ditahan.

Baca juga: Dulu Syahnaz Sadiqah Sebut Kesetiaan dan Kejujuran Penting Dalam Suatu Hubungan Kini Selingkuh

 

Sebelumnya, Teddy Minahasa mengajukan banding terkait putusan hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba.

Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada 11 Mei 2023.

“Hari ini, 11 Mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding,” katanya dikutip dari YouTube Tribunnews.com.

Dalam vonis tersebut, Anthony mengatakan ada memori banding yang akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Salah satu memori banding yang tertuang adalah terkait keberatan dan pandangan dari Teddy Minahasa.

"Kalau pendapat pribadi dari Pak Teddy Minahasa akan kami akomodir, digabung," tuturnya.

Lalu terkait putusan dari PN Jakarta Barat, Teddy dianggap sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Sehingga, dirinya divonis penjara seumur hidup lantaran telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Banding Teddy Minahasa Ditolak, Tetap Dihukum Seumur Hidup

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved