Kamis, 23 April 2026

Berita Jakarta

Pramono Anung Terbitkan Pergub 36/2025, Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kuncing di Jakarta

Pramono Anung resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang penjualan dan pemotongan hewan penular rabies.

Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (19/11/2025). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Sejumlah hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan konsumsi dilarang diperjualbelikan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang penjualan dan pemotongan hewan penular rabies.

Adapun pergub ini merinci jenis hewan penular rabies yang tidak boleh diperjualbelikan, disembelih, atau dikonsumsi untuk kebutuhan pangan.

Dalam Pasal 4 huruf a, terdapat enam jenis hewan yang masuk dalam daftar larangan.

Berikut hewan yang dilarang dijual dan dipotong di Jakarta:

  • Anjing
  • Kucing
  • Kera
  • Kelelawar
  • Musang
  • Hewan sebangsanya yang berpotensi membawa rabies.

"Maksud ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai dasar hukum dan acuan bagi aparat pelaksana dan setiap orang atau badan usaha untuk menjaga kesehatan HPR dan kesehatan manusia dari bahaya penyakit/penular rabies,” bunyi dalam Pergub dikutip, Selasa (25/11/2025).

Baca juga: Waspadai Ancaman Mematikan Rabies dari Gigitan Hewan, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya

Larangan daftar hewan itu kemudian dipertegas melalui dua ketentuan penting dalam Pergub.

Pasal 27A melarang kegiatan memperjualbelikan hewan HPR untuk kebutuhan pangan, baik sebagai hewan hidup maupun daging dalam bentuk apa pun, termasuk yang sudah diolah.

Sementara Pasal 27B mengatur pelarangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan-hewan tersebut untuk tujuan konsumsi.

Sebelumnya, saat menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota pada Senin (13/10/2025), Pramono sempat menjanjikan akan segera menerbitkan Pergub tersebut.

Dia mengatakan, pihak DMFI saat itu menyampaikan beberapa keluhan, usulan terkait larangan penjualan daging anjing dan kucing di Jakarta termasuk permintaan untuk membuat Pergub mengenai 'dog meat free'.

DMFI juga sempat melaporkan kepada Pramono terkait adanya tempat penjagalan anjing dan kucing ilegal di Jakarta.

Pramono mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran rabies di Jakarta.

Pramono mengatakan, secara prinsip, telah menyetujui aspirasi tersebut, terutama dalam menyiapkan sebuah Pergub yang merupakan kewenangan gubernur.(m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved