Berita Jakarta
Pramono Anung Terbitkan Pergub 36/2025, Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kuncing di Jakarta
Pramono Anung resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang penjualan dan pemotongan hewan penular rabies.
TRIBUNTANGERANG.COM - Sejumlah hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan konsumsi dilarang diperjualbelikan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang penjualan dan pemotongan hewan penular rabies.
Adapun pergub ini merinci jenis hewan penular rabies yang tidak boleh diperjualbelikan, disembelih, atau dikonsumsi untuk kebutuhan pangan.
Dalam Pasal 4 huruf a, terdapat enam jenis hewan yang masuk dalam daftar larangan.
Berikut hewan yang dilarang dijual dan dipotong di Jakarta:
- Anjing
- Kucing
- Kera
- Kelelawar
- Musang
- Hewan sebangsanya yang berpotensi membawa rabies.
"Maksud ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai dasar hukum dan acuan bagi aparat pelaksana dan setiap orang atau badan usaha untuk menjaga kesehatan HPR dan kesehatan manusia dari bahaya penyakit/penular rabies,” bunyi dalam Pergub dikutip, Selasa (25/11/2025).
Baca juga: Waspadai Ancaman Mematikan Rabies dari Gigitan Hewan, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya
Larangan daftar hewan itu kemudian dipertegas melalui dua ketentuan penting dalam Pergub.
Pasal 27A melarang kegiatan memperjualbelikan hewan HPR untuk kebutuhan pangan, baik sebagai hewan hidup maupun daging dalam bentuk apa pun, termasuk yang sudah diolah.
Sementara Pasal 27B mengatur pelarangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan-hewan tersebut untuk tujuan konsumsi.
Sebelumnya, saat menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota pada Senin (13/10/2025), Pramono sempat menjanjikan akan segera menerbitkan Pergub tersebut.
Dia mengatakan, pihak DMFI saat itu menyampaikan beberapa keluhan, usulan terkait larangan penjualan daging anjing dan kucing di Jakarta termasuk permintaan untuk membuat Pergub mengenai 'dog meat free'.
DMFI juga sempat melaporkan kepada Pramono terkait adanya tempat penjagalan anjing dan kucing ilegal di Jakarta.
Pramono mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran rabies di Jakarta.
Pramono mengatakan, secara prinsip, telah menyetujui aspirasi tersebut, terutama dalam menyiapkan sebuah Pergub yang merupakan kewenangan gubernur.(m27)
| Korban Kebakaran Pasar Jiung Dapat Bantuan Sosial dari Bhayangkari Jakarta Pusat |
|
|---|
| Warga Pesisir Utara Jakarta Diminta Siaga Potensi Banjir Rob hingga 5 Juni 2026 |
|
|---|
| Dicurigai Saat Pemeriksaan, Seorang Wanita Keciduk Bawa 15 Gram Sabu Saat Masuk Rutan Salemba |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal: Kalo Ada Informasi Segera Lapor ke Kami |
|
|---|
| Rasuna Said Jadi Titik Baru CFD Jakarta Mulai 1 Juni 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Gubernur-DKI-Jakarta-Pramono-Anung-saat-ditemui-di-Balai-Kota-Jakarta-Rabu-19112025.jpg)