Berita Jakarta
Pramono Anung Terbitkan Pergub 36/2025, Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kuncing di Jakarta
Pramono Anung resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang penjualan dan pemotongan hewan penular rabies.
TRIBUNTANGERANG.COM - Sejumlah hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan konsumsi dilarang diperjualbelikan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang penjualan dan pemotongan hewan penular rabies.
Adapun pergub ini merinci jenis hewan penular rabies yang tidak boleh diperjualbelikan, disembelih, atau dikonsumsi untuk kebutuhan pangan.
Dalam Pasal 4 huruf a, terdapat enam jenis hewan yang masuk dalam daftar larangan.
Berikut hewan yang dilarang dijual dan dipotong di Jakarta:
- Anjing
- Kucing
- Kera
- Kelelawar
- Musang
- Hewan sebangsanya yang berpotensi membawa rabies.
"Maksud ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai dasar hukum dan acuan bagi aparat pelaksana dan setiap orang atau badan usaha untuk menjaga kesehatan HPR dan kesehatan manusia dari bahaya penyakit/penular rabies,” bunyi dalam Pergub dikutip, Selasa (25/11/2025).
Baca juga: Waspadai Ancaman Mematikan Rabies dari Gigitan Hewan, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya
Larangan daftar hewan itu kemudian dipertegas melalui dua ketentuan penting dalam Pergub.
Pasal 27A melarang kegiatan memperjualbelikan hewan HPR untuk kebutuhan pangan, baik sebagai hewan hidup maupun daging dalam bentuk apa pun, termasuk yang sudah diolah.
Sementara Pasal 27B mengatur pelarangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan-hewan tersebut untuk tujuan konsumsi.
Sebelumnya, saat menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota pada Senin (13/10/2025), Pramono sempat menjanjikan akan segera menerbitkan Pergub tersebut.
Dia mengatakan, pihak DMFI saat itu menyampaikan beberapa keluhan, usulan terkait larangan penjualan daging anjing dan kucing di Jakarta termasuk permintaan untuk membuat Pergub mengenai 'dog meat free'.
DMFI juga sempat melaporkan kepada Pramono terkait adanya tempat penjagalan anjing dan kucing ilegal di Jakarta.
Pramono mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran rabies di Jakarta.
Pramono mengatakan, secara prinsip, telah menyetujui aspirasi tersebut, terutama dalam menyiapkan sebuah Pergub yang merupakan kewenangan gubernur.(m27)
| Dua Pria Viral yang Memalak Pengedara Plat D di Tanah Abang Akhirnya Ditangkap |
|
|---|
| Kronologi Balik Mobil Listrik BYD Masuk Kolam Bundaran HI, Ini Penjelasan Polisi |
|
|---|
| Penjelasan Polisi Soal Wanita yang Diamankan di Depan Istana Merdeka |
|
|---|
| Isi Surat Bocah 12 Tahun yang Tinggalkan Adik Bayi di Pejaten, Ibu Meninggal Saat Melahirkan |
|
|---|
| Aiptu Ikhwan Aktif Lagi Usai Kasus Pedagang Es Gabus Kemayoran, Propam Pastikan Tak Ada Kekerasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Gubernur-DKI-Jakarta-Pramono-Anung-saat-ditemui-di-Balai-Kota-Jakarta-Rabu-19112025.jpg)