Pemilik Tanah di Kabupaten Tangerang Diberi Keringanan, Bebas Denda Tunggakan PBB dari 1992
Pemkab Tangerang memberi keringanan dalam pembayaran PBB dan BPHTB selama Juli 2023.
TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Pemkab Tangerang memberi keringanan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Keringan tersebut hadir setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mencanangkan program Juli Peduli.
Dalam program ini, Bapenda dengan membebaskan denda administrasi tunggakan PBB dari tahun 1992 hingga tahun 2022.
Tawaran menarik lain pada program Juli Peduli adalah diskon 10 persen atas tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Program Juli Peduli ini digelar guna memberi keringanan kepada masyarakat agar selalu taat dalam membayar pajak.
"Pada bulan Juli ini kami memiliki program relaksasi pajak melalui Program Juli Peduli. Jadi, dalam program ini terdiri dari pemberian bebas denda khusus tunggakan PBB dari tahun masa pajak 1992 hingga tahun 2022," kata Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB, Dwi Chandra Budiman, Senin (3/7/2023).
"Bukan hanya itu saja, kami juga berikan diskon 10 persen untuk pajak BPHTB," imbuh Dwi Chandra.
Dwi Chandra menjelaskan, pajak daerah memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara karena pajak merupakan sumber penerimaan daerah untuk membiayai sebagian besar pengeluaran daerah.
Sebagai catatan, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi pemerintah daerah, termasuk Pemkab Tangerang.
Penerimaan dari PBB ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek pemerintah seperti infrastruktur, pendidikan, perawatan kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
"Dengan taat membayar pajak, masyarakat juga bisa mendapatkan berbagai manfaat. Salah satunya adalah masyarakat dapat berkontribusi dalam proses pembangunan diwilayah Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Dwi Chandra mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan momen ini untuk membayar pajak. "Pemkab Tangerang saat ini juga sudah memberi kemudahan dalam membayar pajak, yakni dengan menyiapkan berbagai aplikasi di e-commerce untuk membayar pajak. Kami rasa sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak," ujarnya.
Sementara itu, pemberian diskon pembayaran pajak dirasakan oleh Sugiyanto salah seorang warga asal Tigaraksa, ia mengungapkan rasa senangnya bisa terbebas dari denda pajak PBB P2.
"Alhamdulillah saya merasa senang karena terbebas dari denda pembayaran PBB, menurut saya ini merupakan program yang sangat baik dan dapat meringankan masyarakat ya," ujarnya.
Diskon Pajak Besar-Besaran di Kabupaten Tangerang, Berlaku Sampai 30 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Program 3 Juta Rumah, Mendagri Minta Pemda dan Pengembang Sosialisasi Pembebasan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Tangsel Bakal Dapat Pembebasan BPHTB dan PBG |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Penghapusan BPHTB dan Layanan Cepat PBG, Wujud Program Pro Rakyat Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Mendagri Tito Tetapkan Akhir Januari 2025 Sebagai Batas Waktu Perkada Kebijakan Penghapusan BPHTB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.