Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Tangsel Bakal Dapat Pembebasan BPHTB dan PBG
Sedang kita susun dan mudah-mudahan akhir bulan ini bisa kita terapkan di Kota Tangerang Selatan seperti itu
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Bersama yang melibatkan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Menteri Pekerjaan Umum (PU).
Ia mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun peraturan wali kota (perwal) soal kebijakan tersebut.
Ia menargetkan, langkah mengenai pembebasan BPHTB dan percepatan pelayanan PBG di Kota Tangsel itu akan rampung pada pekan terakhir di bulan Januari 2025 ini.
"Sedang kita susun dan mudah-mudahan akhir bulan ini bisa kita terapkan di Kota Tangerang Selatan seperti itu," ujar Benyamin, Ciputat, Tangerang Selatan, dikutip Senin (20/1/2025).
Benyamin mengatakan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah yang dimaksud merupakan pekerja yang memiliki besaran gaji di bawah Rp7 juta per bulannya.
Nantinya, bukan hanya percepatan pelayanan, melainkan akan membebaskan juga untuk biaya retribusinya.
"Jadi bagi masyarakat yang berpenghasilan 7 juta maksimal Dia ingin bikin rumah sendiri, itu nanti BPHTB-nya dan retribusi PBG-nya nol rupiah seperti itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh kabupaten dan kota harus segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta mempercepat layanan Pendaftaran Bumi dan Bangunan (PBG), khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Tito menegaskan bahwa kebijakan ini harus sudah diterapkan paling lambat pada akhir Januari 2025.
"Saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, kabupaten dan kota harus menerbitkan Perkada yang membebaskan BPHTB dan mempercepat layanan PBG, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Waktu pelayanan juga dipercepat dari 45 hari menjadi 10 hari," ujar Tito Karnavian Selasa (14/1/2025) lalu. (m30)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Tags
Benyamin Davnie
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
20 Rumah Terdampak Ledakan Elpiji di Pamulang, Pemkot Tangsel Lakukan Perbaikan Bertahap |
![]() |
---|
Pemkot Tangsel Gelontorkan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Rumah Korban Ledakan Elpiji di Pamulang |
![]() |
---|
200 Personel Dikerahkan, Forkopimda Tangsel Kawal Rasa Aman Warga |
![]() |
---|
Wali Kota Klaim Tangsel Kondusif, Patroli Gabungan dan Siskamling Tetap Dilanjutkan |
![]() |
---|
Benyamin Davnie Ikut Patroli Dalam Skala Besar dan Turun Langsung ke Lapangan Jaga Kemanan Tangsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.