Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Tangsel Bakal Dapat Pembebasan BPHTB dan PBG

Sedang kita susun dan mudah-mudahan akhir bulan ini bisa kita terapkan di Kota Tangerang Selatan seperti itu

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. 
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Bersama yang melibatkan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Menteri Pekerjaan Umum (PU).
Ia mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun peraturan wali kota (perwal) soal kebijakan tersebut. 
Ia menargetkan, langkah mengenai pembebasan BPHTB dan percepatan pelayanan PBG di Kota Tangsel itu akan rampung pada pekan terakhir di bulan Januari 2025 ini.
"Sedang kita susun dan mudah-mudahan akhir bulan ini bisa kita terapkan di Kota Tangerang Selatan seperti itu," ujar Benyamin, Ciputat, Tangerang Selatan, dikutip Senin (20/1/2025).
Benyamin mengatakan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah yang dimaksud merupakan pekerja yang memiliki besaran gaji di bawah Rp7 juta per bulannya.
Nantinya, bukan hanya percepatan pelayanan, melainkan akan membebaskan juga untuk biaya retribusinya.
"Jadi bagi masyarakat yang berpenghasilan 7 juta maksimal Dia ingin bikin rumah sendiri, itu nanti BPHTB-nya dan retribusi PBG-nya nol rupiah seperti itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh kabupaten dan kota harus segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta mempercepat layanan Pendaftaran Bumi dan Bangunan (PBG), khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Tito menegaskan bahwa kebijakan ini harus sudah diterapkan paling lambat pada akhir Januari 2025.
"Saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, kabupaten dan kota harus menerbitkan Perkada yang membebaskan BPHTB dan mempercepat layanan PBG, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Waktu pelayanan juga dipercepat dari 45 hari menjadi 10 hari," ujar Tito Karnavian Selasa (14/1/2025) lalu. (m30)

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved