Pengedar Obat Terlarang Dibekuk di Tangerang, Polisi Sita Uang Rp12 Juta

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengatakan, pelaku berusia 24 tahun itu diringkus lantaran menjual obat-obatan daftar G, Rabu (17/9/2025)

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
PENGEDAR OBAT KERAS - Pelaku peredaran obat terlarang saat menjalani pemeriksaan polisi di Mapolsek Pinang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (19/9). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Seorang pria berinisial M asal Kabupaten Aceh Utara dibekuk polisi di kawasan Kampung Poncol, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengatakan, pelaku berusia 24 tahun itu diringkus lantaran menjual obat-obatan daftar G, Rabu (17/9/2025) pagi.

"Unit Reskrim Polsek Pinang mengungkap kasus peredaran obat-obatan daftar G yang tidak memiliki izin edar dari seorang pria," ujar Adityo, Jumat (19/9/2025).

Adapun penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang resah dengan adanya praktik jual-beli obat terlarang di wilayahnya.

Mendapati laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi seorang pria sebagai pelaku.

Baca juga: Pemilik Toko Sembako di Tangsel Ditangkap Polisi karena Edarkan Obat Keras

Selanjutnya polisi melangsungkan penggerebekan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat jenis Tramadol sebanyak 4000 butir, 800 butir Trihexyphenidyl, 5.000 butir Hexymer, 60 butir Calmlet dan 50 butir Alprazolam.

"Ribuan butir obat keras berbagai jenis yang disimpan dalam plastik hitam kami amankan serta uang tunai Rp 12 juta dan satu unit telepon seluler warna hitam," paparnya.

"Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Pinang untuk pemeriksaan mendalam," ungkapnya.

Menurut Adityo, pihaknya masih mengembangkan lebih lanjut kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran obat ilegal di Kota Tangerang.

Pelaku ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan atau dalam hal praktik kefarmasian.

"M terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," terangnya.

Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal karena berdampak besar terhadap generasi muda.

Tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan, obat-obatan terlarang juga dinilai menjadi pemicu awal aksi tawuran antar kelompok remaja.

"Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer sering disalahgunakan remaja, bahkan memicu tawuran, makanya kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat," kata dia. (m28)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved