Sopir Truk Blokir Jalan

Bantah Sopir Truk Tambang Blokir Jalan Parung Panjang, Asosiasi Transporter Ungkap Hal Ini

Niatnya ingin ketemu petugas di sini dan para tokoh masyarakat Tangerang untuk membahas permasalahan ini secara

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
(Tribuntangerang.com/Nurmahadi)
BANTAH BLOKIR JALAN- Sekretaris Jenderal Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor (ATTB), Ahmad Gozali menuturkan sopir truk tak berniat memblokir jalan, melainkan ingin mendatangi Pos Pantau Dishub Kabupaten Tangerang yang berada di Jalan Raya Legok untuk meminta solusi terkait kemacetan yang terjadi di jalur perbatasan tersebut. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, LEGOK- Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor (ATTB) membantah adanya aksi pemblokiran Jalan Raya Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, oleh sopir truk tambang, Kamis (18/9/2025) malam.

Sekretaris Jenderal ATTB, Ahmad Gozali menuturkan sopir truk tak berniat memblokir jalan, melainkan ingin mendatangi Pos Pantau Dishub Kabupaten Tangerang yang berada di Jalan Raya Legok untuk meminta solusi terkait kemacetan yang terjadi di jalur perbatasan tersebut.

"Niatnya ingin ketemu petugas di sini dan para tokoh masyarakat Tangerang untuk membahas permasalahan ini secara kekeluargaan dulu. Bukan sengaja untuk unjuk rasa atau demo," ujar Gozali saat diwawancarai, Jumat (19/8/2025) dini hari.

Dia juga sangat menyayangkan adanya pengrusakan yang dilakukan oknum masyarakat terhadap salah satu truk tambang, saat terjadi ketegangan.

"Jadi kami juga sangat menyayangkan ya ada anggaplah oknum lah ya. Kami percaya ke masyarakat Tangerang berakhlak ya," katanya.

Selain itu Gozali juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang bisa segera berkoordinasi untuk menyelaraskan aturan jam operasional truk tambang.

Adapun saat ini aturan aktivitas truk tambang di Kabupaten Tangerang mengacu pada Perbup Nomor 12 Tahun 2022 yang membatasi truk tambang hanya beroperasi pukul 22.00–05.00 WIB.

Baca juga: Marah Soal Pembatasan Jam Operasional, Sopir Truk Tambang Blokir Jalan Parung Panjang 

Sementara transporter telah membuat kesepakatan dengan Pemkab Bogor terkait tambahan jam operasional selama perbaikan jalan di Parung Panjang, yakni pukul 09.00–11.00 WIB dan 13.00–16.00 WIB.

"Kami minta ke Bupati Bogor agar segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang agar terjadi komunikasi tentang pengaturan jam operasi angkutan tambang," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sopir truk tambang memblokir jalur penghubung antara Jalan Raya Legok Kabupaten Tangerang, Banten, dengan Jalan Raya Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/9/2025) malam.

Aksi pemblokiran jalan itu pun mengakibatkan kemacetan hampir sepanjang 2 kilometer.

Berdasarkan Informasi yang diperoleh, aksi pemblokiran jalan ini diduga karena kemarahan sopir truk tambang soal pembatasan jam operasional yang diatur dalam Perbup Kabupaten Tangerang No 12 Tahun 2022.

Di dalamnya berisi aturan soal aktivitas truk truk tambang hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB pagi.

Aksi pemblokiran itu dilakukan sopir truk di Jalan Raya Parung Panjang, sekira pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Buntut Warga Legok Geruduk Pos Pantau, Dishub Tangerang akan Perketat Jam Operasional Truk Tambang

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved