Sopir Truk Blokir Jalan

Marah Soal Pembatasan Jam Operasional, Sopir Truk Tambang Blokir Jalan Parung Panjang 

Anti-klimaksnya di situ mungkin hari ini. Yang pasti mereka itu menentang dari jam operasional

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
(Tribuntangerang.com/Nurmahadi)
BLOKIR JALAN-Sopir truk tambang memblokir jalur penghubung antara Jalan Raya Legok Kabupaten Tangerang, Bangten, dengan Jalan Raya Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/9/2025) malam. Aksi pemblokiran jalan itu pun mengakibatkan kemacetan hampir sepanjang 2 kilometer. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, LEGOK- Sopir truk tambang memblokir jalur penghubung antara Jalan Raya Legok Kabupaten Tangerang, Bangten, dengan Jalan Raya Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/9/2025) malam.

Aksi pemblokiran jalan itu pun mengakibatkan kemacetan hampir sepanjang 2 kilometer. 

Berdasarkan Informasi yang diperoleh, aksi pemblokiran jalan ini diduga karena kemarahan sopir truk tambang soal pembatasan jam operasional yang diatur dalam Perbup Kabupaten Tangerang No 12 Tahun 2022.

Di dalamnya berisi aturan soal aktivitas truk truk tambang hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB pagi.

Aksi pemblokiran itu dilakukan sopir truk di Jalan Raya Parung Panjang, sekira pukul 18.00 WIB. 

Dua truk tambang tampak terpakir mentupi jalur perbatasan antara Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor. 

Aksi itu pun memicu kemarahan warga. Tak sedikit dari mereka menghampiri titik aksi untuk melayangkan protes terhadap tindakan sopir truk yang telah membuat kemacetan. 

Warga yang tak bisa menahan emosi akhirnya melemparkan batu ke arah kaca salah satu mobil truk tambang tersebut.

Konflik yang berlangsung selama 3 jam ini mulai mereda setelah petugas gabungan dari Kecamatan Legok, TNI, Polri, dan Satpol PP setempat menengahi ketegangan antara sopir dengan warga. 

Aksi pemblokiran jalan itu pun dihentikan sopir truk tambang sekira pukul 21.00 WIB. 

Salah satu warga Legok, Kabupaten Tangerang, Udin menjelaskan aksi penutupan jalan ini disebabkan kemarahan sopir yang dilarang melintas dari Bogor ke Kabupaten Tangerang, lantaran terbentur Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang. 

"Anti-klimaksnya di situ mungkin hari ini. Yang pasti mereka itu menentang dari jam operasional," katanya. 

Dia pun berharap Pemkab Tangerang dan Pemkab Bogor bisa segera berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. 

"Mudah-mudahan terjalin koordinasi yang baik antara pemerintah Tangerang dengan Pemerintah Bogor untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved