Jumat, 24 April 2026

MUI Rampungkan Fatwa Penodaan Agama yang Dilakukan Panji Gumilang

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah merampungkan draft fatwa terkait penodaan agama yang dilakukan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com
Sekretaris Jenderal MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah 

TRIBUNTANGERANG.COM.COM, JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah merampungkan draft fatwa terkait penodaan agama yang dilakukan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Fatwa itu rampung difinalisasi dalam rapat pimpinan yang digelar MUI hari ini, di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi Nomor 51, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023)

"(Rapat hari ini) salah satunya untuk membahas mengenai fatwa yang diminta oleh Mabes Polri, yaitu berkaitan dengan penyimpangan dan sesatnya di mana," ujar Sekretaris Jenderal MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah saat ditemui di Kantor MUI, Selasa.

Menurut dia, fatwa itu akan segera dipublikasikan hari ini atau besok pada Rabu (12/7/2023).

"InsyaAllah sudah final, dirilis. Ya hari ini atau esok sudah selesai. Itu buat pemohonnya. Karena selama ini hal-hal berkaitan dengan penodaan agama, landasannya kan fatwa MUI untuk pertimbangan bagi para penyidik," jelas Ikhsan.

Baca juga: Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Digugat Oleh Panji Gumilang Minta Ganti Rugi Rp1 Triliun

Ikhsan melanjukan, fatwa MUI itu dikeluarkan usai penyidik Mabes Polri memintanya.

Adapun fatwa yang akan segera dikeluarkan itu terkait dengan penodaan agama yang dilakukan Panji Gumilang

"Penodaan agama, karena itu sebagai guide (pengarah) bahwa umat itu atau siapapun tidak boleh melakukan ucapan, atau ujaran yang kemudian mengganggu forum intermum dari sebuah umat Islam yang besar yang bermazhab," kata Ikhsan.

"Jangan menafsirkan agama secara serampangan, apalagi yang berkaitan dengan akidah," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, MUI sudah dua kali mengeluarkan fatwa terkait Al-Zaytun.

Pertama, fatwa terkait khotib wanita dalam salat Jumat. Fatwa itu dikeluarkan sebagaimana peraturan nomor 38 tahun 2023.

Sementara fatwa kedua yang dikeluarkan MUI, berkaitan dengan akidah agama Islam yang tidak biasa. (m40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved