Wanita Muda Tipu 19 Fans NCT Dream, Janjikan Sediakan Tiket Konser di ICE BSD, Segini Kerugiannya

Polsek Padedangan mengamankan seorang wanita berinisial ES (30) lantaran menjadi jastip palsu tiket konser NCT Dream di ICE BSD.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Jefri Susetio
Wartakotalive.com-TribunTangerang/Rafzanjani Simanjorang
Polsek Padedangan mengamankan seorang wanita berinisial ES (30) lantaran menjadi jastip palsu tiket konser NCT Dream di ICE BSD. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polsek Padedangan mengamankan seorang wanita berinisial ES (30) lantaran menjadi jastip palsu tiket konser NCT Dream di ICE BSD.

Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam mengatakan, tersangka ES memanfaatkan fanatik fans NCT Dream dengan menjanjikan tiket konser.

"Ada 19 korban dari berbagai daerah termasuk dari luar Jabodetabek. Kerugiaan mencapai RP 94 Juta," ujarnya saat memberikan keterangan pers kepada media.

Baca juga: Temu Tahunan Isco di German School BSD, Anak dari Pemukiman Padat Penduduk Bermain di German School

 

Ia menambahkan, tersangka ES mengaku sebagai bagian dari penyedia tiket untuk yakinkan para korban.

"Kronologis singkatnya, pelaku ES melalui media sosial meyakinkan para korban bahwa mampu menyediakan tiket (jastip) untuk konser band Korea NCT Dream yang dilaksanakan pada bulan Maret," ujarnya.

Lebih lanjut, ia bilang tersangka ES menyakinkan korban bahwa sediakan tiket dari berbagai kategori dengan fee Rp 500.000 pertiket.

"Dan pada Oktober itu sudah mulai transaksi pertama," katanya.

Dia menuturkan, transaksi pertama dilakukan dengan pembayaran jasa saat mendekati hari konser.

Dan, para korban sudah membayar lunas tiket bersama fee dan jasa.

"Pada saat pelaksanaan konser, para korban sudah datang ke venue karena pelaku menyampaikan sudah berada di venue. Ternyata, sampai konser berlangsung selama dua hari, tiket tak kunjung ada," ujarnya.

Setelah merasa ditipu, lanjut dia, para korban kemudian membuat laporan di Polsek Pagendangan.

Apalabila transaksi 19 korban penipuan itu mencapai Rp 100 juta.

Baca juga: Libur Akhir Pekan, Konser Musik Semesta Berpesta Digelar Dua Hari di Lapangan Parkir ICE BSD 

 

Pelaku sendiri berhasil diamankan tak jauh dari kediamannya di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 8 Juli lalu.

Kepada polisi, pelaku mengaku pernah melakukan penipuan serupa di event berbeda.

ES kini dikenakan pasal 378 KUHP Subsider pasal 372 KUHP dengsn ancaman kurungan 4 tahun.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(Raf)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved