SIM Keliling Kamis 13 juli 2023 Kabupaten Tangerang di Pospol Bestari Hingga Pukul 14.00 WIB

Hari ini, Kamis (13/7/2023)  layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di Pospol Telaga Bestari.

|
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Joko Supriyanto
Satlantas Polresta Tangerang
Layanan SIM Keliling 


Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;


1. SIM A Rp80.000


2. SIM B I Rp80.000


3. SIM B II Rp80.00


3. SIM C Rp75.000


Alur Perpanjangan SIM


1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis 


2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.


3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.


4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.


5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.


6. Pemohon melakukan  proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.


7. Pemohon Menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

 


Sumber: Satlantas Polresta Tangerang

 


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved