Berita Kriminal

Komplotan Spesialis Ganjal ATM se-Banten dan Jawa Barat Dibekuk Polresta Tangerang

Polresta Tangerang berhasil membekuk empat orang pelaku spesialis ganjal ATM.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
Satreskrim Polresta Tangerang Ringkus Komplotan Pencuri Ganjal ATM se-Banten dan Jawa Barat 

"Untuk tersangka MA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara tersangka ES, AO dan M dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucapnya.

"Para tersangka mengaku sudah melakukan pencurian modus ganjal ATM lebih dari 400 kali di berbagai wilayah di Banten dan Jawa Barat dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan," jelas Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. (m28)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved