Berita Kriminal

Motif Pasutri Bunuh Seorang Pria di Sindang Jaya Tangerang Terungkap, Ternyata Motif Cemburu

Suaminya cemburu karena istrinya ini dekat dengan korban, ditambah pernah menjadi rekan kerja. Terlebih korban dan RO beberapa kerap bertemu

|
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
tribuntangerang.com/Gilbert
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf. 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Satreskrim Polresta Tangerang akhirnya membekuk pasangan suami istri yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap seorang pria berinisial S (44).

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, peristiwa penusukan terhadap korban berawal ketika pasangan berinisial SY (34) dan RO (33) itu terlibat cekcok.

Pasalnya SY merasa cemburu terhadap istrinya RO atas kedekatannya dengan korban yang sempat bersama bekerja di suatu perusahaan.

"Suaminya cemburu karena istrinya ini dekat dengan korban, ditambah pernah menjadi rekan kerja. Terlebih korban dan RO beberapa kerap bertemu," ujar Arief kepada awak media, Rabu (9/10/2024).

Baca juga: Satreskrim Polresta Tangerang Bekuk Pasutri Pelaku Penusukan di Sindang Jaya

Pasca peristiwa tersebut RO mendapat teguran dari suaminya, hingga akhirnya berujung cekcok. 

Dalam pertikaian tersebut, sang istri sempat meminta maaf terhadap suaminya itu. Akan tetapi, SY yang diliputi emosi menyebut belum tenang jika korban belum meninggal dunia.

"Pelaku kesal dan ingin menghabisi nyawa korban, sehingga pasangan suami istri ini merencanakan untuk melakukan pertemuan dan pembunuhan kepada korban," kata dia. 

Selanjutnya RO mengajak korban bertemu pada suatu lokasi yang telah ditentukan, dengan niat dan tujuan menghabisi nyawa korban.

"Saat bertemu RO dan S sempat cekcok dan akhirnya tersangka melakukan penusukan, dibantu oleh suaminya SYA dengan pisau yang sudah disiapkan," terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, sosok tubuh pria berinisial S ditemukan tewas tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan pada Senin (8/10/2024) menghebohkan warga Perum Telaga Bestari, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Mendapat informasi tersebut aparat kepolisian kemudian datang ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah mengumpulkan sejumlah bukti kejahatan dan disertai keterangan dari sejumlah saksi, ke dua pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Selasa (8/10/2024) kemarin.

"Dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam pelaku sudah berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya pasutri itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Satreskrim Polresta Tangerang bersama Polsek Pasar Kemis usai melakukan gelar perkara. 

Saat ini kedua tersangka tersebut telah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami lakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif dari pelaku melakukan tindakan tersebut," jelas Arief. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved