Berita Kriminal

Motif Dibalik Tewasnya Bocah 6 Tahun di Bogor Akibat Dianiya Ibu Tiri

Korban berinisial MAA tewas usai dianiaya selama tiga hari berturut-turut oleh ibu tirinya RN (30) pada Minggu (19/10/2025

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Joko Supriyanto
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
PENGANIAYAAN ANAK - Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka mengungkap motif penganiayaan anak oleh ibu tirinya karena ia tak nurut. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

TRIBUNTANGERANG.COM -Terungkap motif kasus penganiayaan anak 6 tahun oleh ibu tirinya di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Korban berinisial MAA tewas usai dianiaya selama tiga hari berturut-turut oleh ibu tirinya RN (30) pada Minggu (19/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka menjelaskan, motif tersangka menganiaya korban karena ia tidak menuruti perintahnya.

“Kadang disuruh makan tidak mau, kemudian korban juga beberapa kali meminta uang jajan tidak diberi,” kata Oka, Kamis (23/10/2025).

“Kadang dikasih makan tidak mau akhirnya dipukul,” sambungnya.

Selain itu, warga setempat juga sering melihat korban tak diberi uang oleh tersangka saat minta jajan.

Sebelumnya, polisi melakukan ekshumasi jenazah seorang anak diduga korban penganiayaan ibu tiri di Pemakaman Kalang Anyar, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Kamis (23/10/2025).

Proses ekshumasi berlangsung selama sejam, dimulai sekira pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.15 WIB. 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka menjelaskan, tim dokter forensik menemukan sejumlah luka pada jenazah korban.

Kesimpulan sementera, korban berinisial MAA (6) tewas akibat pendarahan pada bagian kepala.

“Jadi ada aliran darah yang tidak lancar dan bagian kepala ataupun bagian otak mengalami pembekakan,” kata Oka di lokasi.

Selain pendarahan pada bagian kepala, polisi juga menemukan sejumlah luka pada bagian punggung dan bibir jenazah korban.

“Namun, yang menyebabkan meninggalnya korban adalah luka di bagian kepala dan kami meyakini itu akibat kekerasan dengan benda tumpul,” ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka kepada ibu tiri korban berinisial RN (30).

Selain itu, polisi juga tengah memeriksa ayah kandung korban RA (31) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dituntut dengan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junco Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara. (m38)

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved