BREAKINGNEWS: Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi oleh KPK

Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

|
Editor: Joko Supriyanto
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Marsdya TNI Henri Alfiandi kini menjabat sebagai Kabasarnas RI periode 2021-2023.

Penetapan Marsdya TNI Henri Alfiandi ini, lantaran KPK mendapatan adanya dugaan jika Henri menerima aliran suap sejumlah Rp88,3 miliar terkait sejumlah proyek.

"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Kasus ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) di dua lokasi, Cilangkap dan Jatisampurna. 

Dalam OTT itu KPK mencokok 10 orang yang kemudian dilakukan pemeriksaan. 

Salah satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. 

Letkol Afri diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.

Ditangkap di Cilangkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring terduga pelaku korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (25/7/2023) siang.

Penangkapan pelaku kejahatan korupsi tersebut dilakukan di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, dan Kota Bekasi.

Aksi para pelaku diduga berkaitan dengan anggaran Badan SAR Nasional atas Basarnas.

Para pelaku terdiri atas pejabat Basarnas dan pihak swasta selaku rekanan Basarnas.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan pada OTT KPK Selasa sore,  setidaknya ada delapan orang yang ditangkap.

Satu di antaranya disebut-sebut adalah perwira menengah (pamen) TNI Angkatan Udara (AU) Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved