2 Bulan Dibui, Galuh Firmansyah yang Curi Indomie Karena Kelaparan Berakhir Restorative Justice
Polrestabes Surabaya dan Kejari Surabaya bersempakat untuk melakukan restorative justice atas kasus yang dialami oleh Galuh Firmansyah.
Ketika itu, Galuh yang sedang lapar tergoda untuk mengambil sejumlah barang di dalam toko Indomaret.
Di antaranya 2 botol NU Green Tea, sebungkus Indomie Ayam Geprek, satu batang coklat Silverqueen dan satu bungkus Oreo.
"Terpaksa mencuri di @Indomaret karena kelaparan Galuh Firmansyah (26) terancam pidana karena pihak @Indomaret
yg merugi Rp. 100 ribu menolak berdamai dan memaafkan Galuh," tulis Mazzini.
"Akhir bulan Mei 2023, Galuh yg berlatarbelakang yatim piatu dan putus sekolah saat SMP ini tertangkap mencuri di Indomaret Jl Gunung Anyar, Surabaya," jelasnya.
Ketika itu, Galuh tertangkap tangan mencuri oleh sang penjaga toko.
Meski minta maaf dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, pihak toko tetap mempolisikannya.
"Hal itu terpaksa ia lakukan karena pemuda yg sehari-hari bekerja sebagai penjaga konter aksesoris hp ini belum gajian dan tidak ada uang untuk makan," ungkap Mazzini.
"Rasa laparnya membuat ia nekat mencuri 2 botol teh kemasan, 1 bungkus oreo, 1 silverqueen, dan 1 bungkus Indomie rasa ayam geprek," jelasnya.
Galuh yang ditangkap kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian.
Kasus pencurian dengan nominal kurang dari Rp 100.000 itu pun terus bergulir.
Berkas perkara Galuh yang ditetapkan sebagai tersangka itu pun akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.
Seiring dengan pelimpahan kasus, Galuh yang semula ditahan di kantor polisi pun dibui di sel tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Tapi naas aksinya terpergok pihak Indomaret hingga sekarang Galuh berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya dan sedang menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan," jelas Mazzini.
Jauh sebelum Galuh diproses hukum dan dibui hingga saat ini, restorative justice katanya sudah ditawarkan pihak Kepolisian.
Galuh pun diungkapkan Mazzini sudah berulang kali meminta maaf dan memohon ampun atas kesalahannya.
Polres Bandara Soetta Rawat Nenek Tarpiah, Istri dari Kekek Poniman Tersangka Restorative Justice |
![]() |
---|
Jan Hwa Diana Owner UD Sentoso Seal jadi Tersangka, Begini Penampilannya Saat Pakai Baju Tahanan |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPK Soroti Restorative Justice Pelaku Penggelapan: Bisa Ganggu Iklim Investasi |
![]() |
---|
Komisi III Pertanyakan Langkah Polda Metro dalam Restorative Justice 2 WNA Kasus Dugaan Penggelapan |
![]() |
---|
Pakar Hukum Soroti Restorative Justice 2 Tersangka Kasus Penggelapan Dana Perusahaan Asal Arab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.