OTT KPK
KPK Akui dan Minta Maaf ke Panglima TNI Usai Tetapkan Tersangka Kabasarnas Terkait Kasus Korupsi
KPK meminta maaf ke Panglima TNI terkait penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Editor:
Joko Supriyanto
Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "Dako" (Dana Komando) untuk Henri Alfiandi ataupun melalui Afri Budi Cahyanto.
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.
Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Marilya dan Roni Aidil masing-masing telah ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama, sedangkan Mulsunadi diminta menyerahkan diri oleh KPK.
(Tribunnews.com/Ilham)
Berita Terkait
Berita Terkait: #OTT KPK
Saling Klaim KPK dan Bupati Koltim Abdul Azis: KPK Sebut Lakukan OTT, Abdul Azis Bantah Ditangkap |
![]() |
---|
Mahfud MD Sulit Bayangkan KPK Periksa Apalagi Menersangkakan Bobby Nasution Soal Kasus Topan Ginting |
![]() |
---|
Siapa Pemilik Pistol Jenis Beretta Lengkap dengan 7 Peluru di Rumah Topan Ginting? |
![]() |
---|
Penetapan Tersangka Kabasarnas Henri Alfiandi oleh KPK Disebut Menyalahi Ketentuan Peradilan Militer |
![]() |
---|
Pejabat Basarnas Terjaring OTT KPK, Diduga Korupsi Miliaran Rupiah pada Pengadaan Barang dan Jasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.