OTT KPK

KPK Akui dan Minta Maaf ke Panglima TNI Usai Tetapkan Tersangka Kabasarnas Terkait Kasus Korupsi

KPK meminta maaf ke Panglima TNI terkait penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "Dako" (Dana Komando) untuk Henri Alfiandi ataupun melalui Afri Budi Cahyanto.

Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.

Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Marilya dan Roni Aidil masing-masing telah ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama, sedangkan Mulsunadi diminta menyerahkan diri oleh KPK.

(Tribunnews.com/Ilham)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved