OTT KPK
KPK Akui dan Minta Maaf ke Panglima TNI Usai Tetapkan Tersangka Kabasarnas Terkait Kasus Korupsi
KPK meminta maaf ke Panglima TNI terkait penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Editor:
Joko Supriyanto
Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "Dako" (Dana Komando) untuk Henri Alfiandi ataupun melalui Afri Budi Cahyanto.
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.
Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Marilya dan Roni Aidil masing-masing telah ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama, sedangkan Mulsunadi diminta menyerahkan diri oleh KPK.
(Tribunnews.com/Ilham)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #OTT KPK
Daftar Penerima Aliran Dana dalam Skandal Pemerasan Sertifikat K3 Libatkan Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Noel Diminta Tidak Mempermalukan Prabowo 2 Kali dengan Meminta Amnesti |
![]() |
---|
Baru Jadi Tersangka Pemerasan K3, Immanuel Ebenezer Langsung Minta Amnesti ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Ekspresi Noel Ebenezer Setelah Pakai Rompi Tahanan KPK: Nangis, Senyum dan Kepalkan Tangan |
![]() |
---|
KPK Ungkap Kronologi OTT Wamen Noel Ebenezer dan 10 Orang Tersangka Kasus Sertifikasi K3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.