OTT KPK

Penetapan Tersangka Kabasarnas Henri Alfiandi oleh KPK Disebut Menyalahi Ketentuan Peradilan Militer

Penetapan status tersangka oleh KPK kepada Kabasarnas Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ternyata dianggap oleh Puspom TNI menyalahi ketentuan

Editor: Joko Supriyanto
tribunnews.com/gita
Penetapan status tersangka oleh KPK kepada Kabasarnas Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ternyata dianggap oleh Puspom TNI telah menyalahi ketentuan. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kepala Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ternyata dianggap oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyalahi ketentuan.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan jika penetapan status tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto itu melanggar ketentuan sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," kata Marsda Agung Handoko  sesusi dikutip Tribunnews.com saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023).

Sementara Kepala Babinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif tunduk pada ketentuan UU tersebut dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dalam UU peradilan militer, menurut dia, diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanakan eksekusi.

Selain itu, kata Kresno didalam aturan itu juga diatur  dengan tegas terkait penyelidikan, penangkapan, dan penahanan.

Khusus untuk penahanan prajurit aktif, kata dia, ada tiga institusi yang punya kewenangan.

Pertama, kata dia, adalah Ankum atau Atasan yang Berhak Menghukum, kedua adalah Polisi Militer, dan ketiga adalah Oditur Militer. 

 "Jadi selain tiga ini, itu tidak punya kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan," katanya.

"Selanjutnya akan diproses oleh Puspom dalam hal ini sebagai penyidik dan kemudian dilimpahkan ke Jaksa Militer yang dikenal dengan Oditur Militer, selanjutnya melalui persidangan dan anda tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi tidak ada yang bisa lepas dari itu," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan pada Jumat (28/7/2023) menggelar rapat terbatas bersama jajarannya khusus untuk membahas perkara tersebut.

Julius mengatakan Yudo konsisten menerapkan reward and punishment.

"Kemudian yang kedua adalah berkaitan dengan pelanggaran hukum, penegakkan hukum harus ditegakkan, namun jangan sampai melanggar hukum. Apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh penegak hukum," kata Julius.

 

(Tribunnews.com/Gita Irawan)
 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved