Bareskrim Polri Sebut Panji Gumilang Tidak Kooperatif Saat Pemeriksaan
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang disebut tak kooperatif saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang disebut tak kooperatif saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Maka dati itu, Pimpinan Ponpes Al Zaytun dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri.
Selain itu kasus yang menjerat Panji Gumilang juga memiliki ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
"Yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan, tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via Whatsapp aslinya diminta tidak diberikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
"Selain itu, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," katanya.
Maka dari itu, kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro Panji Gumilang dilakukan penahanan lantaran pihaknya khawatir akan menghilangkan barang bukti.
"Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, Dikhawatirkan mengulangi perbuatan," jelas dia.
Pihaknya, kata dia, bakal mendalami pemeriksaan terhadap Panji Gumilang terkait penistaan agama.
Ia menegaskan tidak segan untuk melakukan upaya pemaksaan untuk menyelesaikan pemberkasan.
"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," katanya.
Penanguhan Penahanan
Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendy menyebut Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akan mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampe saat ini secara tertulis belum ada jawaban," jelas Hendra saat diwawancarai awak media di Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023).
Hendra menyebutkan, alasan akan mengajukan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran kondisi kesehatan Panji.
"Karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang ya, tangan kiri, itu masih dalam proses penyembuhan recovery dan beliau ada lagi histori-histori sakit yang lainnya," jelas dia.
Hendra juga menjelaskan bahwa pihaknya kemungkinan akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa kliennya itu.
"Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ungkap dia.
Kondisi Kesehatan
Hendra juga turut menjelaskan kondisi terkini Panji Gumilang usai ditetapkan menjadi tersangka.
"Kondisi kesehatannya karena beliau itu kemarin kami dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang, tangan kiri itu masih dalam proses penyembuhan dan beliau ada lagi riwayat sakit lainnya. (Kondisi) semalam kondisi masih baik-baik saja. Masih sehat," ungkap dia.
Hendra menuturkan Panji Gumilang berpesan kepada pihak lainnya agar tenang menghadapi persoalan ini.
"Ya, intinya berkaitan dengan pesannya kepada siapa pun berharap untuk tenang menghadapi persoalan ini. Tentunya semuanya dalam rangka proses hukum ya, bukan segala-gala nya dalam status tersangka ini dari proses hukum. Tentu ini masih dalam tahapan yang kami akan tempuh dan tentunya kami sudah duga ini ya dari sebelumnya," jelas dia.
Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Polri resmi melakukan penahanan kepada pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji dalam kasus penistaan agama. Setelah penetapan tersangka itu, dijelaskan Ramadhan, pihaknya pun melanjutkan pemeriksaan Panji sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan (2/8).
Panji sendiri akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, Mabes Polri selama 20 hari ke depan. "Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.
Hal itu dilakukan setelah pihakanya melakukan pemeriksaan ke dua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani (1/8).
"Hasil dalam proses gelar perkata semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya.
Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (m27)
Panji Gumilang
Ponpes Al Zaytun
Pondok Pesantren Al Zaytun
Bareskrim Polri
Dirtipidum Bareskrim Polri
Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendy
Lisa Mariana Ternyata Sudah Prediksi Hasil Tes DNA Negatif, Anaknya Bukan Putri Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Keyakinan Lisa Mariana Soal RK Ayah Biologis Anaknya Tak Terbukti, Ridwan Kamil Beri Pesan Ini |
![]() |
---|
Azizah Salsha Tetap Laporkan 2 Konten Kreator Resbobb dan Bigmo ke Bareskrim Meski Sudah Memaafkan |
![]() |
---|
Datangi Bareskrim, Azizah Salsha Laporkan Akun Medsos Penyebar Fitnah Rumah Tangganya |
![]() |
---|
Andre Rosiade Luluh, Pilih Cabut Laporan di Bareskrim Usai Dituding Bagian dari Mafia Bola |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.