Beresiko Sebabkan Kecelakaan Polres Metro Tangerang Kota Larang Penggunaan Klakson Telolet

Permintaan agar penggunaan klakson telolet dihilangkan, guna menghindari terjadinya peristiwa kecelakaan di Kota Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
Polres Metro Tangerang Kota Minta Dinas Perhubungan Larang Penggunaan Klakson Telolet 

Laporan Wartawan, TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota meminta Dinas Perhubungan Kota Tangerang untuk mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan klakson telolet pada bus.

Pasalnya, demam klakson telolet pada bus besar seperti Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kembali muncul di Kota Tangerang.

Fenomena klakson telolet pada bus tersebut membuat beberapa titik ruas jalan di Kota Tangerang dipadati masyarakat hanya untuk menantikan suara klakson telolet.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Unit (Kanit) Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Subari.

"Atas perintah dari Bapak Kapolres dan Bapak Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, kami mengharapkan supaya pihak Dinas Perhubungan Kota Tangerang memberikan himbauan ataupun selembaran agar bunyi klakson telolet bisa dikurangi atau dihilangkan," ujar AKP Subari saat diwawancarai Wartakotalive.com, Rabu (2/8/2023).

Lebih lanjut Subari menjelaskan, alasan permintaan agar penggunaan klakson telolet dihilangkan, guna menghindari terjadinya peristiwa kecelakaan lalulintas (laka lantas) di wilayah Kota Tangerang.

Sebab, untuk mendapat perhatian supir bus agar bisa menyalakan klakson teloletnya, masyarakat tidak segan sedikit berdiri ke tengah jalan untuk memperlambat lajur bus.

Terlebih, masyarakat yang nekat meminta kepada supir bus untuk membunyikan klakson telolet sampai ke tengah jalan ialah remaja dan anak-anak.

Selain itu, situasi arus lalulintas di sekitar titik kumpul masyarakat yang dinilai strategis menyaksikan langsung suara bus telolet menjadi terhambat.

Seperti halnya di Jalan Benteng Betawi, tepatnya di bawah kolong jalan tol menuju Bandara Soekarno-Hatta. Banyak sepeda motor terparkir di pinggir jalan dan arus lalu lintas menjadi tersendat.

Kemudian, tidak sedikit pula anak-anak yang naik ke atas tembok yang berada persis di bawah jalan tol tersebut untuk bersiap berjoget, apabila bus yang melintas telah membunyikan klakson teloletnya.

"Kepolisian itu sifatnya preventif, jadi kami mengantisipasi jangan sampai ada kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa," kata dia.

"Karena anak-anak yang berkumpul dan berlari-lari meminta bunyi klakson telolet ke arah melajunya bus itu berbahaya, lalu kerumunan warga ini juga menimbulkan kemacetan, jadi ikut menggau ketertiban umum dan orang lain," ungkapnya.

Menurut Subari, pihaknya telah melaksanakan koordinasi lintas sektoral terkait dengan larangan penggunaan klakson telolet di wilayah Kota Tangerang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved