Kurungan Hingga Denda Rp50 Juta Intai Pembuang dan Pembakar Sampah Ilegal di Tangsel

Pemkot Tangerang Selatan menyiapkan sanksi untuk warga yang membuang dan membakar sampah secara ilegal di wilayahnya.

RECOVERY BELIZE
Ilustrasi pembakaran sampah 

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemkot Tangerang Selatan menyiapkan sanksi untuk warga yang membuang dan membakar sampah secara ilegal di wilayahnya.

Ketegasan ini diambil oleh Pemkot Tangsel usai marak pembakaran sampah di musim kemarau saat ini.

"Sanksinya mulai dari Tipiring, hingga sanksi berat yakni kurungan badan selama tiga bulan atau denda paling besar Rp 50 juta," kata Pilar Saga Ichsan selaku Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Rabu (2/8/2023) kemarin.

Kata Pilar, sosialisasi akan dilakukan ke depan oleh Satpol PP dan dinas LH hingga pihak kecamatan atau kelurahan.

Usai sosialisasi, sanksi tegas akan siap diberikan.

Pilar menyebut, pihaknya akan menyiapkan Satgas Gakkumdu untuk melakukan tugas tersebut.

Hal ini guna menghindari adanya korban infeksi saluran pernafasan akibat asap pembakaran sampah.

Selain itu, Pilar menjelaskan pihaknya juga akan menindak tempat pembuangan sampah yang tak berizin.

"Kami juga akan menindak pihak-pihak yang memanfaatkan atau mencari keuntungan dari pembuangan sampah atau pembakaran ilegal," tegasnya.

Adapun waktu sosialisasi sebelum penerapan sanksi tegas yaitu satu minggu ke depan.

Nantinya, pelaku yang mengulangi kesalahannya akan dikenakan sanksi tegas. (Raf)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved