Kasus Kriminal

Oknum Guru di Riau Ancam dan Rudapaksa 2 Siswi di Ruang BK

seorang guru di Riau nekat rudapaksa siswinya di ruang BK Sekolah aksinya terbongkar setelah korban berani melapor.

Editor: Joko Supriyanto
Tribun Jabar
Ilustrasi rudapaksa 

TRIBUNTANGERANG.COM - Sungguh tak terbayangkan apa yang ada di benak pemikiran AG (45) seorang oknum guru SMA di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dirinya secara nekat merudapaksa siswinya sendiri, yang mengherankan aksi bejat pelaku dilakukan di ruang BK sekolah.

AG yang juga merupakan seorang guru BK ini, melancarkan aksinya dengan memanfaatkan ruangan Bimbingan Konseling (BK).

Perilaku AG yang tidak mencerminkan sebagai seorang guru telah dilakukan berulang kali kepada korbannya.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban bercerita jika telah dirudapaksa oleh seorang oknum guru tempat dirinya menimba ilmu,

Kasubsi Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono mengatakan jika kasus tersebut terbongkar ketika korban melapor kepada orang tuanya kejadian yang dialaminya itu,

"Kronologi pengungkapan kasus ini bermula ketika seorang warga yang menjadi wali murid di sekolah tempat pelaku bekerja mendapat telpon dari Kades, bahwa anaknya disuruh pulang," kata Mardiono pada Rabu (2/8/2023).

Seperti disambar petir, begitu sampai di rumah, orangtua korban tersebut mendapat cerita dari anaknya bahwa dia telah dicabuli oleh Guru BK yang berinisial AG.

Baca juga: Tipu Muslihat dan Aksi Cabul Oknum Guru Hamili Pelajar SMK di Kota Tangerang Selatan

Tak tanggung, tak hanya anak kandungnya saja yang menjadi korban nafsu hewani pendidik cabul itu, tapi juga anak angkatnya yang juga bersekolah disana turut menjadi korban.

Setelah mendapatkan keterangan dari kedua anaknya itu, orangtua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa kedua anak gadisnya ke Polres Rokan Hulu untuk ditindaklanjuti.

"Adapun pelaku berinisial AG sudah diamankan tanpa ada perlawanan apapun," ungkap Mardiono.

"Bersama pelaku, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu set seragam Pramuka, satu helai celana dalam warna ungu dan satu helai bra warna abu-abu," tambahnya kemudian.

Adapun AG, saat ini sudah mendekam di baik jeruji besi Mapolres Rokan Hulu dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

AG dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan penjara.

Korban Lebih dari Satu Orang
AG melecehkan siswinya sendiri di salah satu SMA Negeri di Rokan Hulu, Riau.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved