Kasus Kriminal

Tawuran Besar Pemuda Jakarta dan Tangerang Pecah di Jalan Daan Mogot, 4 Pelaku Ditangkap

Pelaku tawuran dua kelompok pemuda di Jalan Daan Mogot KM 24 Tangerang ditangkap.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
Pelaku tawuran dua kelompok pemuda di Jalan Daan Mogot KM 24 Tangerang ditangkap. 

Pelaku ke empat yang berhasil dibekuk itu adalah MRP, yang merupakan penadah kendaraan sepeda motor milik masyarakat yang dibegal oleh W saat peristiwa berlangsung.

Selain melakukan aksi tawuran dan membacok korban, W diketahui sempat membegal sepeda motor milik pengendara yang tengah melintas di Jalan Daan Mogot itu.

Kendati demikian, hingga saat ini W belum berhasil ditangkap dan telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Jadi saat tawuran berlangsung, pelaku W juga sempat merampas sepeda motor yang kebetulan melintas di Jalan Daan Mogot malam itu, namun karena panik kendaraan itu diserahkan ke temannya yaitu MRP," tuturnya.

"Sepeda motor yang dirampas milik pengendara itu merk Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi B 4578 BUL milik seseorang berinisial MRZ," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, empat pelaku yang telah berhasil diringkus itu ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 480 KUHP.

"Terhadap tersangka MFJ, MRS dan DK yang telah melakukan aksi pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara," ucapnya.

"Sementara untuk tersangka MRP dikenakan Pasal 480 KUHP dan terancam 4 tahun hukuman penjara, karena telah melakukan pertolongan jahat," jelas AKP Suyatno. (m28)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved