Kasus Kriminal

Tawuran Besar Pemuda Jakarta dan Tangerang Pecah di Jalan Daan Mogot, 4 Pelaku Ditangkap

Pelaku tawuran dua kelompok pemuda di Jalan Daan Mogot KM 24 Tangerang ditangkap.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
Pelaku tawuran dua kelompok pemuda di Jalan Daan Mogot KM 24 Tangerang ditangkap. 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Jalan Daan Mogot KM 24 Tangerang menjadi arena kontes tawuran dua kelompok pemuda yang melibatkan lebih dari 50 orang, pada Sabtu (22/7/2023) lalu.

Bentrokan tersebut terjadi antara kelompok Aliansi Tanjung duren-23, Jakartatangerang_ dan Colonial 13 Pusat dengan kelompok lainnya, yakni Matador.

Dalam tawuran yang terjadi di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanah Tinggi, Tangerang itu, beragam jenis senjata tajam dipersiapkan oleh para pelaku.

Tidak hanya senjata tajam, air keras yang berisi cairan kimia asam sulfat juga turut dibawa sebagai senjata untuk melakukan aksi tawuran.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tangerang, AKP Suyatno kepada awak media.

"Tawuran besar dua kelompok pemuda itu terjadi sekira pukul 01.30 WIB dinihari, setelah mereka janjian melalui Aplikasi Sosial Media Instagram," ujar AKP Suyatno, Jumat (4/8/2023).

Lebih lanjut Suyatno menjelaskan, dalam aksi tawuran tersebut seorang pemuda menjadi korban akibat terkena senjata tajam dan tersiram air keras asam sulfat.

Korban tawuran tersebut mengalami luka parah, yakni terkena bacok senjata tajam jenis celurit hingga tiga kali di bagian kepala dan wajah yang melepuh akibat tersiram air keras.

Ia menuturkan, pelaku yang telah melakukan aksi pembacokan serta penyiraman air keras itu berjumlah tiga orang, yaitu MFJ, MRS dan DK.

"Korban yang mengalami tiga luka bacom dj bagian kepala dan luka sobek disertai melepuh pada bagian hidung itu berinisial RNA alias R," kata dia.

"Pelaku MFJ dan MRS melakukan pembacokan dengan menggunakan sajam jenis celurit, sementara DK menyiramkan air keras ke tubuh korban," ungkapnya.

Menurutnya, para pelaku tersebut berhasil diringkus di lokasi yang berbeda, yakni di wilayah Jakarta Barat, beserts barang bukti masing-masing.

"Untuk pelaku MFJ ditangkap di SMAN 23 Jakarta, DK diamankan di kawasan Cengkareng dan MRS diringkus di kawasan Jelambar," paparnya.

Tidak sampai disitu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tangerang dan Tim Opsnal Resmob Polres Metro Tangerang Kota juga berhasil menangkap seorang pelaku lainnya.

Pelaku ke empat yang berhasil dibekuk itu adalah MRP, yang merupakan penadah kendaraan sepeda motor milik masyarakat yang dibegal oleh W saat peristiwa berlangsung.

Selain melakukan aksi tawuran dan membacok korban, W diketahui sempat membegal sepeda motor milik pengendara yang tengah melintas di Jalan Daan Mogot itu.

Kendati demikian, hingga saat ini W belum berhasil ditangkap dan telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Jadi saat tawuran berlangsung, pelaku W juga sempat merampas sepeda motor yang kebetulan melintas di Jalan Daan Mogot malam itu, namun karena panik kendaraan itu diserahkan ke temannya yaitu MRP," tuturnya.

"Sepeda motor yang dirampas milik pengendara itu merk Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi B 4578 BUL milik seseorang berinisial MRZ," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, empat pelaku yang telah berhasil diringkus itu ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 480 KUHP.

"Terhadap tersangka MFJ, MRS dan DK yang telah melakukan aksi pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara," ucapnya.

"Sementara untuk tersangka MRP dikenakan Pasal 480 KUHP dan terancam 4 tahun hukuman penjara, karena telah melakukan pertolongan jahat," jelas AKP Suyatno. (m28)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved