Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dapat Keringanan Hukuman

Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati, mendapat keringanan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Yulianto
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Sambo sehingga hukumannya menjadi penjara seumur hidup. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, mendapat keringanan hukuman.

Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati, mendapat keringanan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawathi mendapat keringanan hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Keringanan hukuman ini merupakan putusan Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/8/2023).

Arman Hanis, kuasa hukum Sambo dan Putri menuturkan, pihaknya menghormati putusan tersebut.

"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," ujar Arman, saat dihubungi pada Selasa (8/8/2023).

Terkait materi putusan MA, Arman perlu membaca pertimbangan hakim secara lengkap.

"Kami menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menggelar sidang kasasi kasus pembunuhan berencana yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (8/8/2023).

Mahkamah Agung juga menggelar sidang kasasi untuk terpidana Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf.

Seluruhnya merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini merupakan putusan lima hakim agung.

Dipimpin Suhadi dan para hakim agung yang memutuskan kasasi Sambo adalah Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Sebagai informasi, kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo dkk setelah melewati upaya banding.

Pada pengadilan tingkat banding, majelis hakim menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo sesuai putusan pengadilan tingkat pertama. (m31)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved