Kasus Kriminal

Peras Tamu Hotel Hingga Rp1 Miliar, Belasan Orang Diringkus Polrestro Tangerang Kota

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota meringkus 14 orang tergabung dalam komplotan yang melakukan aksi pemerasan terhadap tamu hotel di Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
Polres Metro Tangerang Kota memperlihatkan barang bukti hasil ungkap kasus pemerasan terhadap tamu hotel di wilayah Tangerang. 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota meringkus 14 orang yang tergabung dalam komplotan yang melakukan aksi pemerasan terhadap pengunjung salah satu hotel di wilayah Tangerang.

Belasan pelaku itu dibekuk lantaran berupaya melakukan pemerasan terhadap tamu hotel dengan nominal sebesar Rp 1 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing.

"Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap kelompok yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang terdiri dari 14 orang terduga pelaku," ujar Kompol Rio Mikael Tobing saat menggelar jumpa pers, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut Rio menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku itu terjadi di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang juga merupakan kediaman korban di kawasan Perumahan Karawaci, Kota Tangerang.

Sejumlah pelaku tersebut ditangkap saat hendak melakukan kesepakatan dan melakukan transaksi pemerasan terhadap korban.

Menurutnya, proses negoisasi nominal uang hendak diperas kepada korban yang semula diminta sebesar Rp 1 miliar tersebut berubah menjadi senilai Rp 350 juta.

"Permintaan pertama para pelaku saat memeras korban sebesar Rp 1 miliar, namun karena tidak disanggupi korban hanya ingin memberikan Rp 5 juta, tapi itu ditolak, hingga akhirnya terjadi kesepakatan pemerasan itu nilainya Rp 350 juta," kata dia.

"Dan sebelum transaksi itu dilaksanakan, kami dari pihak kepolisian sudah lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kediaman korban berinisial KT itu," imbuhnya.

Dari 14 pelaku yang berhasil dibekuk tersebut, sebanyak 10 orang diantaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran dan tugasnya masing-masing saat menjalankan aksi pemerasan tersebut.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka berdasarkan perannya masing-masing," tuturnya.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Berikut data dan peran 10 orang pelaku pemerasan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved