Minggu, 26 April 2026

Perketat Peredaran Barang Palsu, Disperindagkop Kota Tangerang Sidak Toko Mainan Anak

Disperindagkop UKM Kota Tangerang melakukan pengawasan mainan anak yang tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
Petugas Disperindagkop Kota Tangerang sedang melakukan sidak di Toko Mainan Anak untuk mencegah peredaran barang palsu. 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang melakukan pengawasan mainan anak yang tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pengawasan terhadap mainan anak itu menyasar toko mainan yang ada pada Kecamatan Tangerang, Kecamatan Karawaci dan Kecamatan Neglasari.

Pasalnya, mainan anak-anak tanpa adanya label berbahasa Indonesia dinilai dapat menganggu keamanan dan kesehatan penggunanya.

Baca juga: Disperindagkop UKM Kota Tangerang Gelar Bazar UMKM Perdana Tahun 2023

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disperindagkop UKM, Kota Tangerang, Suli Rosadi.

"Maka dari itu semua petugas yang dikerahkan juga menyebarkan surat edaran terkait kewajiban mencantumkan label dan SNI pada seluruh produk yang diperjual belikan," ujar Suli Rosadi, Rabu (9/8/2023).

Kemudian Suli menjelaskan, larangan menjual mainan anak-anak tanpa label SNI itu berdasarkan peraturan Menteri Perindustrian No 24/M-IND/PER/4/2014 tentang Pemberlakuan SNI-Wajib dipatuhi para pedagang/pengusaha mainan anak-anak. 

Terlebih, sebagai bentuk keamanan dan perlindungan konsumen seperti yang tercantum pasa UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

"Mainan anak tanpa SNI perlu diketahui cukup berbahaya, karena bisa terindikasi mengandung zat kimia dan dapat menimbulkan berbagai penyakit berbahaya kepada anak-anak," kata dia.

"Biasanya mainan anak tanpa SNI pun memiliki warna menyolok dan harga lebih murah kisaran Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu per mainan, agar konsumen tertarik membeli mainan berbahaya itu," imbuhnya.

Baca juga: Disperindagkop-UKM Kota Tangerang Ajak Pelaku UMKM Daftar Jadi Anggota, Ini Keuntungannya

Oleh karena itu Suli pun mengimbau kepada masyarakat, agar lebih selektif apabila hendak membelikan mainan untuk anak-anaknya.

Nantinya, apabila menemukan mainan untuk anak-anak yang tidak mencantumkan label tersebut diminta untuk segera melaporkan ke pihak Disperindagkop UKM Kota Tangerang.

"Dengan ini, masyarakat yang memiliki anak, balita diimbau untuk lebih cerdas membelikan mainan untuk anak-anaknya," tuturnya.

"Sebelum membeli mainan anaknya untuk memperhatikan label SNI di mainan tersebut, jika tidak ada label itu diharapkan untuk tidak membeli dan melaporkan ke Disperindagkop UKM Kota Tangerang," terangnya.

Menurut Suli, pihaknya juga telah melakukan pengawasan seperti sepeda anak, alat elektronik, hingga IMEI telepon seluler. 

"Berdasarkan hasil pengawasan sampai sejauh ini, semua toko mainan yang disambangi telah patuh akan aturan, dengan menjual seluruh mainan anak yang telah berlabel bahasa Indonesia dan telah ber-SNI," jelas Suli Rosadi. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved