Danpuspom Ungkap Hasil Pemeriksaan Mayor Dedi Hasibuan yang Desak Polisi Bebaskan Tersangka

Puspom TNI memaparkan hasil pemeriksaan terhadap Mayor Dedi Hasibuan, Kamis (10/8/2023) siang.

Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Gita Irawan
Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono, dan Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap pada Kamis (10/8/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Aksi perwira menengah (pamen) TNI AD, Mayor Dedi Hasibuan, mendatangi kantor Polrestabes Medan, mendapat perhatian dari Panglima TNI.  

Panglima TNI memerintahkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memeriksa Mayor Dedi Hasibuan.

Hasil pemeriksaan itu dipaparkan pada jumpa pers di Mabes TNI di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023) siang.

Puspom TNI menyimpulkan Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekannya melakukan show of force atau pamer kekuatan ketika mendatangi Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023).

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko menduga upaya pamer kekuatan tersebut dilakukan untuk mempengaruhi proses hukum yang dilakukan polisi terhadap Ahmad Rosyid Hasibuan, tersangka kasus pemalsuan dokumen tanah.

Agung menjelaskan hal tersebut bisa dilihat dari video yang viral bahwa tidak semua personel TNI yang dikerahkan Dedi Hasibuan berkonsentrasi mendengarkan duduk persoalan yang sedang diselesaikan.

Menurut dia, ada personel TNI yang berlalu lalang di sekitar lokasi saat Mayor Dedi Hasibuan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan berdebat keras.

Hal ini dipaparkan oleh Danpuspom saat konferensi pers bersama Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono dan Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro di Mabes TNI Cilangkap pada Kamis (10/8/2023).

"Dari kejadian tersebut, kami dari hasil penyelidikan dapat menyimpulkan bahwa kedatangan DFH bersama rekan-rekannya di kantor Polrestabes Medan dengan berpakaian dinas loreng pada hari libur, hari Sabtu dapat diduga atau dikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," kata Agung.

Agung kemudian membeberkan kronologis peristiwa tersebut berdasarkan hasil pendalaman Tim Puspom TNI.

Pada tanggal 9 Agustus 2023, Puspom TNI sudah memanggil Mayor Dedi ke Puspom TNI untuk dimintai keterangan.

Hal tersebut, kata dia, atas perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Dari hasil keterangan Mayor Dedi, kata dia, kejadian tersebut berawal dari ditahannya keponakannya yakni Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) oleh Polrestabes Medan terkait kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.

Setelah mengetahui keponakannya ditahan, Mayor Dedi melaporkan kepada atasannya dalam hal ini Kakumdam I Bukit Barisan untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada ARH.

Selanjutnya, Dedi mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023 untuk diberikan fasilitas bantuan hukum dalam proses hukum yang dihadapi ARH di Polrestabes Medan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved