Polres Kota Tangerang Tangkap 8 Penjual Obat Berbahaya dan Amankan Ribuan Obat Daftar G
Polres Kota Tangerang tangkap delapan penjual obat berbahaya dalam sepekan terakhir
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 8 penjual obat berbahaya diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota dalam sepekan terakhir.
Penggerebekan dan pengamanan terhadap para pelaku pemilik dan penjual obat berbahaya tersebut dilakukan di toko-toko obat dan kosmetik yang melakukan penjualan tanpa surat izin edar.
Penangkapan penjual obat berbahaya ini dipaparkan Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Farlin Lomban Toruan.
"Delapan orang pelaku yang berhasil diringkus dalam satu minggu terakhir itu berinisial FR(24), IR(26), SY(28), IM(32), MR(33), SR (21), S (21) dan F(37)," ujar AKBP Farlin Lomban Toruan, Kamis (10/8/2023).
Farlin menjelaskan, sejumlah pelaku tersebut diamankan di berbagai wilayah di Kota maupun Kabupaten Tangerang. Di antaranya di Kosambi, Teluknaga, Pinang, Karawaci, Cikokol, Sepatan, hingga Cipondoh.
Dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti obat daftar G sebanyak 5.509 butir.
Pengungkapan dan penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaran itu berdasarkan informasi masyarakat melalui pengaduan langsung, melalui Command Center 082211110110 dan call center 110.
"Berdasarkan atensi dan perintah Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kami terus mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana obat-obatan berbahaya di wilayah," kata dia.
"Jadi informasi sekecil apapun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti, tentunya dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan," kata Farlin.
Farlin menyatakan, para pelaku penjual obat terlarang itu ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ucapnya.
Farlin pun menegaskan, pihaknya bersama Polsek Jajaran terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat berbahaya Daftar G di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Hal itu dilakukan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, Balai POM, Satpol PP maupun BNK Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
"Dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku peredaran obat keras Daftar G yang tidak sesuai aturan yang berlaku, kami akan terus memberantas peredaran obat berbahaya Daftar G di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," kata Farlin Lomban Toruan. (m28)
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Senin 29 September 2025, Ada Dua Lokasi Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Menikmati Lezatnya Kuliner Legendaris Kota Tangerang, Laksa Berkah Mang Badri |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Sabtu 27 September 2025 Ada 2 Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Jumat 26 September 2025 Ada 2 Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 25 September 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.