Polres Tangsel Bongkar Kasus Narkotika Senilai Rp 10 M

Adapun barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram, 4.040 butir ekstasi, ganja seberat 3,7 kilogram dan tembakau sintetis.

Tribuntangerang.com
Sat Resnarkoba Polres Tangsel memperlihatkan hasil ungkap Kasus Narkotika Senilai Rp 10 M 

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan 15 pelaku peredaran narkotika.

Belasan pelaku yang diamankan yaitu berinsial HWA, AS, UR, SG, NW, MFD, RS, M, E, RP, APH, AF, RK, RRW, dan DRP.

Adapun barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram, 4.040 butir ekstasi, ganja seberat 3,7 kilogram dan tembakau sintetis seberat 2 kilogram.

Baca juga: Narkoba Bakal Dipakai saat Pesta Tahun Baru Disita Polres Tangerang Selatan Bernilai Rp 10 Miliar

AKP Retno Jordanus selaku Kasat Res Narkoba Polres Tangerang Selatan mengatakan peredaran narkoba terkuak usai seorang tersangka ditangkap di salah satu hotel di Tangerang Selatan dengan barang sabu seberat 1,6 kilo.

"Kami langsung mengembangkan jaringan serta terbuka secara komperehensif dengan bekerja sama dengan Bea Cukai. Dalam sebulan, kami mendapat jaringan Bengkalis, Malasyia dan jaringan Belgia Amsterdam," katanya, Rabu (16/8/2023).

Kata Retno, ekstasi yang diamankan berasal dari Belgia dengan kualitas bagus.

Dari empat jenis narkotika tersebut, Retno menyebut jika dirupiahkan berkisar Rp 10 Miliar.

"Dengan diamankannya barang bukti ini, sebanyak 275.302 orang yang terselamatkan," ujarnya.

Baca juga: Polres Tangerang Selatan Memburu Sosok Penyuplai Senjata Tajam di Tawuran Remaja

Diketahui, barang haram tersebut akan diedarkan di DKI Jakarta dan sekitarnya khususnya didaerah Tangerang Selatan.

Adapun terhadap pengedar, akan dikenakan pasal 114 ayat dua, pasal 112 ayat dua dan atau pasal 111 ayat dua UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku pun terancam hukuman minimal penjara lima tahun dan hukuman maksimal yaitu hukuman mati, atau penjara seumur hidup. (Raf)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved