Kriminal
Narkoba Bakal Dipakai saat Pesta Tahun Baru Disita Polres Tangerang Selatan Bernilai Rp 10 Miliar
Barang bukti narkoba disita dari tangan 7 tersangka kurir narkoba. Rencananya, narkoba bakal dipakai pada malam pergantian tahun.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 6.800 butir ekstasi dan 5 kilogram sabu disita Polres Tangerang Selatan.
Barang bukti narkoba itu disita dari tangan tujuh tersangka kurir narkoba. Rencananya, narkoba bakal dipakai pada malam pergantian tahun.
Hal dikatakan AKP Retno Jordanus, Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan.
"Motifnya ingin memasukkan barang ke wilayah Jakarta, terutama Jakarta Raya,: Retno Jordanus di Polres Tangerang Selatan, Senin (7/11/2022).
"Kemudian, ini ada momen besar, tahun baru. Ini barang di stok untuk persiapan malam pergantian tahun," ucapnya lagi.
Menurut Retno Jordanus, barang bukti narkoba yang disita itu bernilai sekitar Rp 10 miliar.
Kasus peredaran narkoba itu dibongkar setelah dilakukan pengembangan kasus narkoba pekan lalu dengan barang bukti 16 kilogram sabu.
Kemudian, Sat Resnarkoba langsung membentuk tim khusus berdasarkan perintah Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu.
Tim penyelidikan dibagi dua, satu tim difokuskan ke Tanjung Priuk, Jakarta Utara yang kemudian mengamankan 6.800 butir ekstasi.
Lalu tim kedua menuju Jambi, dan menyita 5 kilogram sabu.
Baca juga: Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 16 Kg Senilai Rp 24 Miliar Dibongkar Polres Tangsel
Baca juga: Kapolres Metro Tangerang Kota PTDH 4 Anggotanya, Terlibat Penyalahgunaan Narkoba dan Disersi
Retno Jordanus menjelaskan, narkoba tersebut akan diedarkan di Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.
"Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia, Medan, Jambi, Jakarta dan Tangerang. Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti tersebut setara dengan Rp. 10 miliar," katanya.
Diperkirakan, kata Retno, penyitaan barang bukti itu dapat menyelamatkan sekitar 26.800 jiwa warga Tangerang Selatan.
Para tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup penjara atau hukuman mati.
Serta pidana Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.