Pemkot Tangerang vs Warga Ruko Cimone
Pemkot Tangerang Laporkan Akun Tiktok yang Viralkan Video Bongkar Paksa Ruko Cimone
Pemkot Tangerang resmi melaporkan akun Sosial Media Tiktok yang mengunggah video viral yang menarasikan Pemkot Tangerang bongkar paksa Ruko Cimone.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang resmi melaporkan akun Sosial Media Tiktok yang mengunggah video viral yang menarasikan Pemerintah Kota Tangerang bongkar paksa Ruko Cimone ke Polres Metro Tangerang Kota.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, Lia Dahlia, melalui Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota.
"Iya, tadi malam kami membuat laporan resmi terhadap penggunggah video yang menarasikan Pemkot bongkar paksa ruko," ujar Lia Dahlia kepada TribunTangerang.com, Selasa (22/8/2023).
Kemudian Lia menerangkan, laporan tersebut dilakukan lantaran video tersebut tersebar viral dan menimbulkan kegaduhan pada sosial media.
Baca juga: Video ASN Kota Tangerang Bongkar Paksa Ruko Warga Cimone Viral di Medsos
Pasalnya, sang pemilik akun mengunggah video terdesebut dengan narasi 'Ruko Punya Kita, Tapi Sesuka Pemkot Tangerang Bongkar Pajak Kita Bayar Sertifikat Sudah Hak Milik'.
Oleh karena itu, Pemkot Tangerang melaporkan sang pemilik akun atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Oleh karena itu, agar tidak ada kesimpangsiuran Pemkot Tangerang berupaya menempuh jalur hukum kepada pihak yang telah melakukan pemosting video," kata dia.
Baca juga: Puluhan Warga Ruko Permata Cimone Diusir Paksa Pemkot Tangerang, Tanpa Biaya Pengantian
Dalam proses pengamanan aset tersebut, ditegaskan Lia, pihak Pemkot Tangerang telah melalui prosedur dan tahapan yang diatur oleh undang-undang.
"Langkah ini kami ambil agar masyarakat juga bisa melihat bahwa kami pemerintah bertindak sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," tuturnya.
"Dan kami tidak mau berpolemik, karena nyata aset ini milik pemkot dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," terangnya.
Baca juga: Soal Ruko Permata Cimone, Pemkot Tangerang Bertindak Sesuai Putusan PTUN
Selanjutnya Pemkot Tangerang pun menyerahkan proses penyelesaian persoalan tersebut ke Polres Metro Tangerang sesuai hukum yang berlaku.
Dengan demikian Lia berharap, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas proses pengaman aset tersebut dapat melakukan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Saya menyesalkan langkah yang diambil penggugah video, kalau ingin menyelesaikan masalah silahkan tempuh jalur hukum, jangan menyebar konten yang malah menimbulkan kegaduhan dan terkesan membohongi publik," ucapnya.
"Kami percayakan proses penegakan hukumnya ke pihak kepolisian," jelas Lia Dahlia. (m28)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.