Soal Ruko Permata Cimone, Pemkot Tangerang Bertindak Sesuai Putusan PTUN
Pemkot Tangerang menegaskan bahwa Ruko Permata Cimone merupakan aset milik Pemkot Tangerang.
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang di Ruko Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, menimbulkan gejolak pada warga ruko tersebut.
Pemkot Tangerang menegaskan bahwa pihaknya bertindak sewenang-wenang. Pemkot Tangerang berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang tertib hukum dan aturan.
Sebagai bagian dari tugas pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang tertib hukum dan aturan, Pemkot Tangerang dalam hal ini melalui Bagian Hukum Sekretariat Kota Tangerang, berupaya menjalankan Putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022.
Amar putusan kasasi tersebut menyatakan menolak permohonan kasasi dari para pemohon dalam hal ini adalah orang yang mengaku pemilik ruko (Permata Cimone).
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Tangerang, Mualim menegaskan, setiap upaya serta tindakan yang dilakukan Pemkot Tangerang senantiasa mengacu pada peraturan atau dasar hukum yang ada.
Apalagi Pemkot Tangerang diamanati untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Seperti halnya soal kepemilikan ruko tersebut, tim kami di lapangan tentunya tidak akan bertindak gegabah, semua berdasarkan ketentuan aturan dan dasar hukumnya," papar Mualim, Sabtu (19/8/2023).
Oleh karena itu, Mualim, mengingatkan agar semua pihak jangan mudah menerima informasi tanpa tahu duduk perkaranya,
"Di era serba digital saat ini, informasi sangat mudah menyebar dengan cepat akan tetapi kita harus dapat memilah informasi mana yang tepat dan tidak," katanya.
Jangan buru-buru komentar tanpa tahu kebenarannya seperti apa,” imbau Mualim
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangerang, Lia Dahlia menjelaskan, perihal informasi yang tengah beredar soal kepemilikan Ruko Permata Cimone, bahwa berdasarkan dua putusan Kasasi PTUN, Ruko Permata Cimone merupakan aset milik Pemkot Tangerang.
"Kami tegaskan, Pemkot Tangerang tidak melakukan pembongkaran ruko. Kami hanya melakukan pengamanan aset daerah atas 58 ruko berdasarkan Putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022," papar Lia Dahlia yang dihubungi via telepon.
Lia menambahkan, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka tunjukkan itu sudah dicabut dan dibatalkan oleh BPN. Mereka juga sudah kalah di tingkat kasasi.
"Jadi itu memang aset Pemkot Tangerang yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang dan kami bertindak mengacu pada putusan PTUN," kata Lia Dahlia.
| Skrining TBC Pemkot Tangerang Dipuji Wamenkes, Sachrudin: Kami Ingin Berikan Pelayanan Terbaik |
|
|---|
| Tingkatkan Pembangunan Daerah, Pemkot Tangerang Perkuat Kolaborasi Pentahelix Khususnya Awak Media |
|
|---|
| Dukung Pembatasan Jam Operasional Truk Tanah, Pemkot Tangerang Kerahkan 6 Pos Pantau Kendaraan Berat |
|
|---|
| ASN Pemkot Tangerang Dilarang Bawa Mobil dan Motor ke Kantor Setiap Hari Jumat |
|
|---|
| Dampak Lingkungan Pembangunan TPA PT Jaya Real di Tangsel Disorot Komisi XII DPR RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/pemkot-tangerang-minta-kosongkan-Ruko-Permata-Cimone.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.