Dukung Pembatasan Jam Operasional Truk Tanah, Pemkot Tangerang Kerahkan 6 Pos Pantau Kendaraan Berat

Pemerintah Provinsi Banten yang tengah menyusun langkah terpadu terhadap aktivitas perjalanan mobil truk tanah.

Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
aktivitas perjalanan mobil truk tanah. 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang mendukung Pemerintah Provinsi Banten yang tengah menyusun langkah terpadu terhadap aktivitas perjalanan mobil truk tanah.

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengatakan, telah menetapkan enam titik pantau kendaraan berat dan menerapkan pembatasan jam operasional truk tanah yaitu hanya malam hari.

"Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 93 Tahun 2022 kendaraan tambang atau yang sering melintas itu truk tanah hanya diperbolehkan beroperasi sejak pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB," ujar Maryono kepada awak media, Jumat (17/10/2025).

Aturan yang telah berjalan dalam tiga tahun terakhir ini diharapkan dapat diperkuat antar kota kabupaten di Provinsi Banten mengikuti hasil sinkronisasi antar daerah di bawah koordinasi Pemprov Banten. 

Pasalnya penanganan aktivitas truk tambang yang melintas di delapan kabupaten/kota di Banten dinilai memerlukan komitmen yang kuat dari hulu hingga hilir jalur yang kerap dilintasi. 

Dengan demikian lalu lintas kendaraan berat bisa lebih tertib dan tidak menimbulkan gangguan di jalur arteri yang banyak dilintasi masyarakat seperti halnya Kota Tangerang.

"Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang merupakan bagian dari jalur hilir distribusi hasil tambang dari wilayah Lebak dan sekitarnya. Karena itu sinkronisasi lintasan antar daerah menjadi sangat penting agar kebijakan yang diterapkan tidak berjalan sendiri-sendiri," paparnya.

Baca juga: Nekat Melanggar Jam Operasional, 20 Truk Tanah Ditilang Satlantas Polres Metro Tangerang Kota

Maryono juga berharap agar ke depan jalur distribusi kendaraan berat dapat lebih diarahkan ke akses jalan tol untuk mengurangi beban lalu lintas di jalan umum.

"Khususnya bagi kendaraan berat yang mengangkut hasil tambang menuju wilayah kabupaten, kami harap bisa diarahkan melalui jalur tol Kartaraja, Teluknaga dan PIK 2," jelasnya.

Kemudian Gubernur Banten, Andra Soni menambahkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan menyusun pengaturan jam operasional yang sinkron di delapan kota dan kabupaten wilayah yang dipimpinnya.

Ia juga meminta seluruh pihak, termasuk pengelola tol dan instansi terkait agar terus berkoordinasi menyiapkan regulasi teknis dan memastikan pelaksanaan di lapangan benar-benar efektif.

"Pemerintah punya kewenangan untuk mengatur ini, kalau sudah ada tol, ya harus dimanfaatkan, jangan sampai truk-truk berat justru memilih jalur alternatif yang membahayakan masyarakat hanya karena ingin menghindari biaya tol," kata dia.

Baca juga: Truk Tanah Kembali Beraktivitas di Teluknaga, Polisi Pastikan Perketat Jam Operasional 

Adapun raapat koordinasi yang dipimpin  Andra Soni dengan diikuti sejumlah kepala daerah tingkat kota dan kabupaten ini membahas pengendalian lalu lintas kendaraan tambang yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Sebab aktivitas truk tanah yang melanggar aturan daerah yaitu melintas di luar jam operasional kerap menimbulkan permasalahan mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga kemacetan panjang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved