Norma Risma

Kasus Mertua dan Menantu Selingkuh di Serang, Rozy dan Rihanah Kini Ditetapkan Tersangka

Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menetapkan tersangka kasus perzinaan yang dilaporkan Norma Risma.

|
Editor: Joko Supriyanto
Kolase TribunBanten.com/IST
Foto pernikahan NR dan Rozi pada April 2021. Rozi merupakan pria yang berselingkuh dengan ibu mertuanya dan kisahnya viral di TikTok. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Publik tentu masih ingat terkait kasus perselingkuhan antara menantu dan mertua yang terjadi di Serang, Banten akhir Tahun 2022 lalu.

Kasus tersebut mencuat ke publik setelah Norma Risma membongkar perselingkuhan antara Rozy Zay Hakiki suaminya dengan Rihanah ibu kandungnya sendiri.

Keduanya kepergok usai Indehoi di kamar kontrakan mereka, namun keduanya sempat membantah melakukan itu.

Setelah kasus itu tak lagi mencuat kini, perjalanan kasus tersebut kembali berkembang.

Kini Polda Banten telah gelar perkara terkait kasus perzinahan antara Rozy Zay Hakiki dan Rihanah.

Dikutip Kompas.com, Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menetapkan tersangka kasus perzinaan yang dilaporkan Norma Risma.

Kedua tersangka itu yakni Rihanah ibu kandung Norma Risma, dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki. Keduanya dijerat pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023).

Dijelaskan Herlia, kasus yang dilaporkan Norma Risma ini telah ditangani sejak 29 Januari 2023 dan penyidik melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

Baca juga: Viral Menantu Selingkuh dengan Ibu Mertua, Sang Istri Trauma Berat

Pada Rabu (12/7/2023), kata Herlia, penyidik melaksanakan gelar perkara dan proses hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya.

Akhirnya, pada Jumat (18/8/2023) penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam perkara ini.

Herlia menambahkan, berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi, penyidik memutuskan menetapkan dua orang terlapor yakni Rozy dan Rihanah sebagai tersangka.

"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," ujar Herlia.

Setelah menetapkan tersangka, lanjut Herlia, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved