Norma Risma

Menantu dan Mertua Selingkuh di Serang Kini Ditetapkan Tersangka, Pengacara Norma Risma: Dia Lega

Pengacara Norma Risma, Subadria Nuka mengkau jika kliennya sangat puas terkait penetapan tersangka atas kasus perzinahan oleh Polda Banten.

Editor: Joko Supriyanto
Kolase TribunBanten.com/IST
Foto pernikahan NR dan Rozi pada April 2021. Rozi merupakan pria yang berselingkuh dengan ibu mertuanya dan kisahnya viral di TikTok. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pengacara Norma Risma, Subadria Nuka mengkau jika kliennya sangat puas terkait penetapan tersangka atas kasus perzinahan oleh Polda Banten.

Sebab, kata Subadria Nuka dari team Hotman Paris 911 mengaku jika kliennya sudah melewati drama panjang atas kasus ini.

"Kemarin saya komunikasi sama Mba Norma Risma, dia mengaku sangat lega dan puas, setelah panjangnya drama ini," ujar Subadri melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/8/2023).

Selaku pengacara, dirinya pun mengapresiasi penyidik yang telah bekerja secara profesional, hingga menetapkan dua orang terlapor Rozy Zay Hakiki suaminya dengan Rihanah ibu kandungnya sendiri menjadi tersangka.

"Terima kasih kepada Kapolda Banten, karena perkara ini sudah menjadi atensi, dan ada progres dengan ditetapkannya tersangka," ujarnya.

Baca juga: Kasus Mertua dan Menantu Selingkuh di Serang, Rozy dan Rihanah Kini Ditetapkan Tersangka

Pihaknya pun akan terus mengawal proses hukum hingga perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Nanti kan di persidangan Mba Norma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya," tandas dia.

Sebelumnya, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, RZ dan RH statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Herlia.

Meski statusnya menjadi tersangka, keduanya belum ditahan dan akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan.

Adapun ancaman pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan yang dilakukan dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka sama suka. 

Ancaman pidananya penjara maksimal 9 bulan.

Seperti dikethaui jika kasus tersebut mencuat ke publik setelah Norma Risma membongkar perselingkuhan antara Rozy Zay Hakiki suaminya dengan Rihanah ibu kandungnya sendiri.

Keduanya kepergok usai Indehoi di kamar kontrakan mereka, namun keduanya sempat membantah melakukan itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved