Ferdy Sambo Dieksekusi ke LP Salemba, Bertemu Lagi dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang jadi terpidana kasus pembunuhan berencana, dieksekusi ke LP Salemba

Editor: Ign Prayoga
Dok Humas Ditjenpas
Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijebloskan ke LP Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Ferdy Sambo dipindahkan dari tahanan Mako Brimob ke LP Salemba setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan Sambo dihukum seumur hidup.

Putusan MA lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Sambo yang berstatus terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal menjalani sisa hidupnya di penjara.

Kemarin, Kamis (24/8/2023), Kejaksaan telah mengeksekusi putusan MA atas kasus Ferdy Sambo, yakni penjara seumur hidup.

Dia pun dijebloskan ke LP Salemba, Jakarta Pusat.

Pemindahan Sambo ke LP Salemba dikonfirmasi pihak Ditjenpas Kemkumham.

"Pada hari Kamis, 24 Agustus telah diterima Ferdi Sambo (FS) di Lapas Salemba dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada pukul 17.00 WIB," kata Humas Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

Sebelum mulai jadi penghuni LP Salemba, Ferdy Sambo terlebih dulu menjalani pemeriksaan administrasi kesehatan.

"Dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan," ujarnya.

Berdasarkan gambar yang diterima dari Humas Ditjenpas, Ferdy Sambo terlihat mengenakan kemeja hitam saat pemeriksaan administrasi.

Nuansa serba hitam itu serasi dengan istrinya, Putri Candrawathi saat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu pada Rabu (23/8/2023) lalu.

Dalam foto pula, Ferdy Sambo tampak duduk di kursi dengan tangannya bertopang pada meja.

Tatapannya seolah kosong meskipun di hadapannya ada petugas yang sedang memeriksa administrasi.

Selain Ferdy Sambo, pada hari yang sama, dua terpidana juga dieksekusi ke Lapas Salemba.

Mereka ialah asisten rumah tangga (ART) Kuat Maruf dan mantan ajudan Ricky Rizal Wibowo.

Dalam gambar yang diterima dari Humas Ditjenpas, keduanya juga tampak dicek administrasi dan kesehatannya terlebih dulu.

Tampak Ricky Rizal juga mengenakan pakaian hitam saat menjalani cek tensi oeh petugas lapas.

Sementara Kuat Maruf mengenakan pakaian biru muda dipadukan celana hitam.

Wajahnya tampak tertunduk lemas saat menjalani pemeriksaan administrasi.

Menurut Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, tahapan-tahapan ini dilakukan sesuai dengan standar eksekusi narapidana ke Lapas.

"Penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku," katanya.

Sebagai informasi, terkait pekara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com   

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved