Kasus Kopi Sianida

Kasus Sianida Ramai Dibahas di Media Sosial, Netizen Menunggu Film Dokumenter Jessica Wongso 

Kasus pembunuhan Mirna Salihin yang dikenal sebagai kasus kopi sianida, jadi pembicaraan warganet.

|
Editor: Ign Prayoga
Dok Warta Kota
Jessica Kumala Wongso di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Mei 2016. 

Jessica lebih dulu tiba di Kafe Olivier. Dia kemudian berinisiatif memesan es kopi vietnam dan dua cocktail.

Tak lama setelah pesanan datang, Mirna dan Hani muncul di Kafe Oliver. Mereka mendatangi Jessica yang sudah menunggu di meja nomor 54, dan saling bertegur sapa.

Mirna pun meminum es kopi vietnam yang telah dipesankan untuknya.

Namun, dia justru kejang-kejang dan sadarkan diri.

Mulut korban juga mengeluarkan buih, sebelum dibawa ke klinik di Grand Indonesia.

Mirna kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, tetapi meninggal dunia dalam perjalanan.

Merasa ada kejanggalan dalam kasus kematian anaknya, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin lantas melaporkannya ke Polsek Metro Tanah Abang pada malam itu juga.

Pada 9 Januari 2016, seperti diberitakan Kompas.com (15/6/2016), polisi meminta persetujuan keluarga untuk mengotopsi tubuh Mirna.

Namun, persetujuan tak langsung diberikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Krishna Murti, mendatangi Dermawan untuk meminta izin dan memberikan pengertian.

Setelah menilai otopsi perlu dilakukan, keluarga akhirnya memberikan izin. Kendati demikian, yang dilakukan hanyalah pengambilan sampel tubuh di Rumah Sakit Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur, bukan otopsi keseluruhan.

Jenazah Mirna selanjutnya dibawa ke TPU Gunung Gadung di Bogor, Jawa Barat untuk dikebumikan pada 10 Januari 2016.

Pada 16 Januari 2016, enam hari setelah pemakaman, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalika mengungkapkan, ada zat sianida di dalam kopi yang diminum Mirna.

Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna, dengan berat sekitar 3,75 miligram.

Lantaran diduga ada unsur tindak pidana, polisi meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved