Kasus Kopi Sianida

Alasan Jessica Wongso Tetap Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida Meski Bebas Bersyarat

Jessica Kumala Wongso membeberkan alasan tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) soal kasus kopi sianida.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan saat konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso membeberkan alasan tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) soal kasus kopi sianida.

Otto menuturkan, pihaknya mengajukan PK lantaran putusan terhadap Jessica tak sesuai dengan fakta.

"Soal kami tidak terima putusan ini apa tidak itu soal lain, tapi karena itu formal sudah keluar saya harus hormati putusan," ujarnya, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).

"Tetapi kami sebagai lawyer yang telah berkomunikasi dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami," sambung dia.

Oleh sebab itu, ia menuturkan pihaknya buka peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara tersebut.

Hukum, kata dia, memberi kesempatan yang sama bagi setiap pihak sehingga pihaknya bakal memberikan bantuan hukum untuk PK.

"Terus terang aja kami mengambil posisi bahwa Jessica sudah dibebaskan dengan bebas bersyarat, ya kan, jadi kami selalu menghormati hukum apa pun putusan sudah pengadilan," kata Otto.

"Itu kan sudah jelas bahwa Jessica dinyatakan bersalah, itu putusan pengadilan yang harus saya hormati sebagai seorang lawyer," lanjutnya. (m31)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved