Kasus Kopi Sianida
Alasan Jessica Wongso Tetap Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida Meski Bebas Bersyarat
Jessica Kumala Wongso membeberkan alasan tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) soal kasus kopi sianida.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso membeberkan alasan tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) soal kasus kopi sianida.
Otto menuturkan, pihaknya mengajukan PK lantaran putusan terhadap Jessica tak sesuai dengan fakta.
"Soal kami tidak terima putusan ini apa tidak itu soal lain, tapi karena itu formal sudah keluar saya harus hormati putusan," ujarnya, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).
"Tetapi kami sebagai lawyer yang telah berkomunikasi dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami," sambung dia.
Oleh sebab itu, ia menuturkan pihaknya buka peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara tersebut.
Hukum, kata dia, memberi kesempatan yang sama bagi setiap pihak sehingga pihaknya bakal memberikan bantuan hukum untuk PK.
"Terus terang aja kami mengambil posisi bahwa Jessica sudah dibebaskan dengan bebas bersyarat, ya kan, jadi kami selalu menghormati hukum apa pun putusan sudah pengadilan," kata Otto.
"Itu kan sudah jelas bahwa Jessica dinyatakan bersalah, itu putusan pengadilan yang harus saya hormati sebagai seorang lawyer," lanjutnya. (m31)
Akun Sandy Salihin Kembaran Mirna Diserbu Netizen Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Otto Hasibuan Punya Bukti Pamungkas untuk PK |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Beberkan Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu Jakarta |
![]() |
---|
Jessica Wongso Ingin Makan Sushi Usai Tinggalkan Lapas Pondok Bambu Setelah Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Penampilan Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Keluar dari Lapas Usai Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.