Kasus Kopi Sianida
Kasus Sianida Ramai Dibahas di Media Sosial, Netizen Menunggu Film Dokumenter Jessica Wongso
Kasus pembunuhan Mirna Salihin yang dikenal sebagai kasus kopi sianida, jadi pembicaraan warganet.
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kasus pembunuhan anak pengusaha yang dikenal sebagai kasus kopi sianida, kembali menjadi pembicaraan publik.
Aksi pelaku yang memasukkan sianida ke dalam minuman di sebuah kafe ini terjadi Januari 2016.
Pertemuan di kafe itu sejatinya adalah reuni empat sekawan yang sama-sama pernah kuliah di Australia.
Alih-alih menjadi ajang temu kangen, pertemuan itu malah menjadi bencana.
Korban tewas pada kasus kopi sianida adalah Wayan Mirna Salihin, warga Menteng, Jakarta Pusat.
Sedangkan pelakunya adalah Jessica Kumala Wongso.
Kasus ini menjadi pembicaraan publik setelah layanan streaming, Netflix, dikabarkan akan menayangkan dokumenter bertajuk "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso".
"Guys kasus kopi jessica wongso dijadikan film dokumenter netflix," tulis warganet di media sosial X atau dulu Twitter, Kamis (24/8/2023).
Hingga Jumat (25/8/2023) siang, unggahan tersebut telah mendapat lebih dari 1,1 juta tayangan, 21.200 suka, dan 1.700 repost dari warganet.
Merujuk laman TV Guide, film dokumenter kasus pembunuhan Mirna dijadwalkan akan tayang di Indonesia pada September.
Seperti apa perjalanan kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso?
Kasus kopi sianida bermula saat empat orang yang telah berteman sejak menempuh pendidikan di Billy Blue College, Australia, mengadakan reuni di Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com (6/1/2021), empat orang itu adalah Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Hani Boon Juwita, dan Vera.
Mereka janjian bertemu Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu sore, 6 Januari 2016.
Pertemuan itu akhirnya hanya dihadiri tiga orang lantaran Vera absen.
Jessica lebih dulu tiba di Kafe Olivier. Dia kemudian berinisiatif memesan es kopi vietnam dan dua cocktail.
Tak lama setelah pesanan datang, Mirna dan Hani muncul di Kafe Oliver. Mereka mendatangi Jessica yang sudah menunggu di meja nomor 54, dan saling bertegur sapa.
Mirna pun meminum es kopi vietnam yang telah dipesankan untuknya.
Namun, dia justru kejang-kejang dan sadarkan diri.
Mulut korban juga mengeluarkan buih, sebelum dibawa ke klinik di Grand Indonesia.
Mirna kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, tetapi meninggal dunia dalam perjalanan.
Merasa ada kejanggalan dalam kasus kematian anaknya, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin lantas melaporkannya ke Polsek Metro Tanah Abang pada malam itu juga.
Pada 9 Januari 2016, seperti diberitakan Kompas.com (15/6/2016), polisi meminta persetujuan keluarga untuk mengotopsi tubuh Mirna.
Namun, persetujuan tak langsung diberikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Krishna Murti, mendatangi Dermawan untuk meminta izin dan memberikan pengertian.
Setelah menilai otopsi perlu dilakukan, keluarga akhirnya memberikan izin. Kendati demikian, yang dilakukan hanyalah pengambilan sampel tubuh di Rumah Sakit Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur, bukan otopsi keseluruhan.
Jenazah Mirna selanjutnya dibawa ke TPU Gunung Gadung di Bogor, Jawa Barat untuk dikebumikan pada 10 Januari 2016.
Pada 16 Januari 2016, enam hari setelah pemakaman, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalika mengungkapkan, ada zat sianida di dalam kopi yang diminum Mirna.
Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna, dengan berat sekitar 3,75 miligram.
Lantaran diduga ada unsur tindak pidana, polisi meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, saksi-saksi seperti Jessica, Hani, keluarga Mirna, dan pegawai Olivier, polisi pun menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.
Perempuan berambut panjang itu lantas ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Jessica, yang beberapa hari sebelumnya kerap tampil di televisi swasta untuk membahas kematian temannya, diduga menaruh racun sianida dalam es kopi vietnam.
Usai ditangkap, Jessica menjalani sejumlah pemeriksaan, termasuk melakoni tes kejiwaan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna mengetahui motif di balik pembunuhan Mirna.
Sidang kasus pembunuhan Mirna untuk pertama kalinya digelar pada 15 Juni 2016. Saat itu, jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Butuh 32 kali persidangan dan puluhan saksi untuk dihadapkan di meja pengadilan sebelum akhirnya hakim menjatuhkan putusan.
Pada 27 Oktober 2016, hakim memutuskan Jessica bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan motif sakit hati karena dinasihati soal asmara.
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Jessica lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017. Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.
Jessica lalu mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Jessica Wongso kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.
Namun, lagi-lagi, upaya hukum yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.
Jessica Wongso pun mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Akun Sandy Salihin Kembaran Mirna Diserbu Netizen Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Otto Hasibuan Punya Bukti Pamungkas untuk PK |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Beberkan Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu Jakarta |
![]() |
---|
Alasan Jessica Wongso Tetap Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida Meski Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Jessica Wongso Ingin Makan Sushi Usai Tinggalkan Lapas Pondok Bambu Setelah Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.