Pemkot Tangerang vs Warga Ruko Cimone
Hakim Cek Ruko Sengketa, Kuasa Hukum Perlihatkan Bukti Pemkot Tangerang Tak Menghormati Proses Hukum
PN Tangerang menggelar sidang di tempat yakni di Ruko Permata Cimone yang jadi obyek sengketa antara warga dan Pemkot Tangerang
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, CIMONE - Sengketa lahan antara Pemkot Tangerang dan para pemilik bangunan di Ruko Permata Cimone masih berlanjut.
Warga Ruko Permata Cimone merasa mereka menjadi korban perampasan oleh Pemkot Tangerang.
Warga merasa berhak atas tanah dan bangunan yang sudah mereka tempati selama bertahun-tahun.
Sedangkan Pemkot Tangerang menilai lahan Ruko Permata Cimone merupakan aset pemkot.
Sengketa lahan antara Pemkot Tangerang dan warga ini sudah dibawa ke pengadilan.
Dalam proses penyelesaian perkara ini, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang di tempat atau di Ruko Permata Cimone yang berlokasi Jalan Raya Merdeka, Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (1/9/2023) siang.
Sidang di tempat tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Sih Yuliarti.
Pantauan TribunTangerang.com, sidang di tempat itu diikuti oleh pemilik ruko serta sejumlah staf Bagian Hukum Pemkot Tangerang.
Secara acak, beberapa ruko diperiksa oleh peserta sidang untuk melihat secara lebih jelas kondisi ruko pasca tindakan pengosongan yang dilakukan Pemkot Tangerang.
Beberapa ruko terlihat telah kosong. Pada bagian lain, ada barang-barang berserakan di depan ruko.
Pada pintu depan di setiap ruko terpasang spanduk pengumuman yang mengecam tindakan pengosongan ruko yang dilakukan Pemkot Tangerang.
Pengumuman itu menyertakan pemberitahuan bahwa tanah bangunan sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang nomor 142/Pdt.G/2023/PN.Tng dan gugatan nomor 206/Pdt.G/2023/PN.Tng.
'Ditegaskan kepada pihak-pihak terkait menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan setiap upaya pengosongan/eksekusi tanpa perintah Pengadilan Negeri Tangerang adalah perbuatan melawan hukum," bunyi keterangan pada lembaran pengumuman itu.
Kuasa hukum warga Ruko Permata Cimone, Poltak Sialagan mengatakan, agenda sidang adalah pemeriksaan lokasi perkara oleh hakim PN Tangerang.
"Hari ini ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang melakukan pemeriksaan ke lokasi Ruko Permata Cimone," ujar Poltak.
Menurut Poltak, sidang di lokasi perkara tersebut menjadi momentum yang menguntungkan bagi pihaknya.
Pasalnya, ketua majelis hakim Sih Yuliarti dapat melihat langsung kondisi ruko yang telah dikosongkan secara paksa oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Pengosongan dilakukan di saat perkara masih disidangkan di PN Tangerang.
"Dalam sidang pemeriksaan tempat ini, kami beri pembuktian secara langsung, pemkot telah bertindak sepihak, melakukan pengosongan terhadap ruko klien kami," katanya.
"Kami sangat menyayangkan kejadian kemarin yang sangat viral itu, karena memang proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan sama sekali," ungkapnya.
Poltak memastikan, pihaknya akan menghormati proses hukum untuk memperjuangkan para pemilik Ruko Permata Cimone yang diusir Pemkot Tangerang tanpa adanya biaya penggantian.
Menurutnya, delapan pemilik ruko yang menjadi kliennya itu memiliki bukti sah kepemilikan ruko lantaran memiliki sertifikat hak milik.
Diketahui delapan pemilik ruko yang memiliki kelengkapan surat tersebut ialah Nini Maria, Tjhi Sok Khui, Anggriani Tandi, Muhammad Said, Andy Hidajat Sutandi, Joe Forrester, Hj Murniasih dan Swandoyo Lumanto.
"Tentu saja kami akan memaksimalkan dari susi hukum sebaik-baiknya, karena kami mempertahankan hak kepemilikan yang sudah diperoleh dengan susah payah," ucapnya.
"Karena klien kami ini membeli ruko itu dengan hasil kerja keras, sangat tidak adil kalau tiba-tiba dihilangkan begitu saja tanpa adanya biaya penggantian," kata Poltak Sialagan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.