Mahfud MD Tepis Anggapan Ada Politisasi Hukum di Balik Rencana KPK Periksa Cak Imin

Langkah KPK memanggil pasangan Anies Baswedan memunculkan dugaan ada skenario terselubung di balik pemeriksaan Cak Imin.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Cawapres yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasdem ini hendak dimintai keterangan sebagai saksi kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja.

Langkah KPK memanggil pasangan Anies Baswedan ini memunculkan dugaan ada skenario terselubung di balik pemeriksaan Cak Imin.

Merespons hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh KPK bukan politisasi hukum.

Hal itu ditulis Mahfud MD di akun Instagram-nya pada Selasa (5/9/2023).

Mahfud MD memastikan, pemerintah berpendirian tidak boleh hukum dijadikan alat tekanan politik.

"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," bebernya.

Sebab, dalam kasus pemanggilan pria yang karib disapa Cak Imin itu diyakini hanya dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus yang sudah lama berproses di KPK.

Mahfud MD meyakini, Cak Imin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi hanya dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu lantas membandingkan dengan peristiwa yang pernah dialaminya saat Ketua MK Akil Mochtar diringkus KPK karena korupsi.

Saat itu, Mahfud MD juga diperiksa oleh KPK.

Namun kata Mahfud MD, pemeriksaan yang dilakukan pemeriksaan biasa di mana ia hanya diberi pertanyaan teknis soal jabatan Ketua MK.

Pun Mahfud MD hanya ditanyai soal jabatannya saat menjadi pimpinan Akil Mochtar yang di eranya menjadi hakim anggota MK.

"Misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Sdr AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya?" beber Mahfud.

Pertanyaan itu juga kata Mahfud sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Sehingga Mahfud hanya diminta membaca dan mengoreksi dan memberi tanda tangan.

Prosesnya juga hanya 30 menit hingga Mahfud MD diizinkan untuk pulang.

Maka dari itu, Mahfud MD meyakini pemanggilang terhadap Cak Imin pun serupa. Mantan Menakertrans di era SBY itu hanya dimintai keterangan untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang.

Diketahui KPK memanggil Cak Imin terkait dugaan korupsi di Kemenakertrans pada tahun 2012.

Seharusnya, Cak Imin sudah hadir di Gedung KPK pada Selasa (5/9/2023).
Namun hingga kini, kabarnya Cak Imin belum hadir dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan.

Cak Imin sendiri baru melakukan deklarasi Cawapres Anies Baswedan pada Sabtu (2/9/2023) lalu.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved