Jelang Vonis, Mahfud MD Berharap Nasib Hasto Tidak Seperti Tom Lembong: Berharap Keadilan akan Turun

Mahfud berharap kasus Hasto tidak berakhir seperti Tom Lembong yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/ANDHI DWI)
BERHARAP KEADILAN TURUN- Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, di Ex Taman Remaja Surabaya, Selasa (19/11/2024). Mahfud MD berharap keadilan turun di vonis Hasto. (KOMPAS.com/ANDHI DWI) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Mahfud MD angkat bicara soal kemungkinan vonis yang akan diterima oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto saat ini sedang menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Sidang vonis diagendakan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB atau sedang berlangsung.

Diketahui Hasto dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam kasus Harun Masiku.

Dia didakwa jaksa melakukan suap PAW dan perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menanggapi sidang vonis tersebut, Mahfud MD angkat bicara.

Mahfud berharap kasus Hasto tidak berakhir seperti Tom Lembong yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Jalani Vonis Selepas Salat Jumat, Politikus PDIP Khawatir Senasib Tom Lembong

Dia juga didenda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar, dalam kasus impor gula.

Mahfud MD berharap, Hasto mendapat putusan yang adil dalam sidang vonisnya.

Meski demikian, Mahfud enggan berspekulasi soal hasil putusan. 

“Saya tidak boleh meramal, tetapi saya berharap keadilan akan turun,” kata Mahfud saat ditemui di Jakarta, Rabu (24/7/2025).

Mahfud MD menilai, vonis tehadap Tom lembong memiliki persoalan mendasar dari sisi pemahaman hukum para hakim. 

“Tidak seperti Tom Lembong, yang di mana itu putusannya memang mempunyai masalah-masalah yang sangat prinsipil. Seperti apa? Ya seperti hakimnya tidak mengerti cara terhadap konsep antara norma dan asas, syarat dan unsur. Tidak paham. Nah ini bahaya menurut saya,” jelas mantan calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 itu.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan, putusan yang tidak didasari pemahaman hukum yang benar dapat membahayakan sistem peradilan.

“Mudah-mudahan besok Mas Hasto juga mendapat keadilan. Seperti apa? Saya tidak tahu, karena itu hakim,” harap Mahfud.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang vonis Hasto digelar mulai pukul 13.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved