Cak Imin Pastikan Penuhi Panggilan KPK Soal Dugaan Korupsi di Kemnaker Besok

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memastikan akan menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/9/2023) besok.

Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Calon wakil presiden (cawapres), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memastikan akan menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/9/2023) besok.

Hal ini setelah sebelumnya pada Selasa (5/9/2023) beberapa waktu lalu, dirinya batal hadir karena memiliki agenda kegiatan di Banjarmasin.

Cak Imin memastikan hadir sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Besok pasti datang," kata Cak Imin dikutip Tribunnews.com, Rabu (6/9/2023)

Baca juga: Mahfud MD Tepis Anggapan Ada Politisasi Hukum di Balik Rencana KPK Periksa Cak Imin

Menurut Cak Imin, jika pemanggilannya ke KPK merupakan hal yang biasa, sebab ia datang sebagai saksi kasus yang sedang diselidiki oleh KPK.

"Karena memang ini proses biasa, sebagai saksi saya diminta untuk datang," sambung Cak Imin.

Dia juga enggan berkomentar soal pemeriksaan dirinya dikaitkan dengan upaya penjegalan sebagai Cawapres dari Anies Baswedan di Pilpres 2024.

"Wah, enggak tahu saya," jelas Cak Imin.

Batal Hadir

Calon wakil presiden (cawapres), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, sempat diagenda akan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (5/9/2023) hari ini.

Namun, kemungkinan jika agenda pemeriksaan Ketua Umum PKB itu batal dilakukan pada hari ini.

Dikutip Tribunnews.com, jika hal itu diungkapkan Cak Imin di acara Mata Najwa yang ditayangkan di YouTube Najwa Shihab, Senin (4/9/2023) malam.

"Saya sudah dapat surat panggilan dan sebetulnya saya mau datang, tapi saya ada acara di Banjarmasin." kata Cak Imin.

"Ini pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran sedunia, internasional. Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman yang mengatur untuk membuka forum MTQ Internasional dari banyak negara," lanjutnya.

Diungkapkan oleh pemilik nama lengkap Muhaimin Iskandar jika dirinya sudah meminta KPK untuk menjadwalkan ulang agenda pemanggilan tersebut, sebab kata Cak Imin dirinya harus menghadiri acara di Banjarmasin sebagai Wakil Ketua DPR.

"Sebagai Wakil Ketua DPR, saya harus membuka acara itu. Maka kemungkinan saya minta ditunda," kata Cak Imin.

Baca juga: PKS Belum Rela Ditinggal Demokrat Berharap Kembali Kepelukan Koalisi Perubahan Dukung Anies-Cak Imin

Meski Cak Imin batal hadir di KPK, dirinya memastikan mendukung seluruh langkah KPK dan siap membantu seluruh upaya pemberantasan kasus korupsi.

"Bahkan acara-acara di KPK untuk komitmen pemberantasan korupsi, saya selalu hadir," ujar Cak Imin.

Cak Imin mengaku menghormati langkah KPK yang memanggil dirinya untuk diperiksa.

"Saya harus hormati, hargai dan dukung semua langkah-langkah KPK dalam menuntaskan kasus korupsi."

"Bahkan saya juga salah satu pembuat undang-undang awal ketika awal reformasi. Sehingga bagi saya, pemberantasan korupsi, menuntaskan kasus korupsi, akan saya dukung terdepan," katanya.

Dijadwalkan Diperiksa

Sebelumnya,Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI ini terjadi pada saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yakni antara 2009-2014.

"Besok (Cak Imin -Red) diperiksa," ungkap sumber dari aparat penegak hukum kepada Tribunnews.com, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Cak Imin Ungkap Perjalanan Jadi Cawapres Anies, Mudah dan Lancar Sekali

Dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemnaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.

Satu ruangan yang digeledah yakni milik Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pejabat yang saat itu menjabat di Kemnaker dimungkinkan dipanggil dan dimintai keterangan.

"Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan."

"Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B."

"Lalu, si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal," jelas Asep kepada wartawan, Senin, dilansir Kompas.com.

"Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," tambah dia.

Menurutnya, KPK tengah melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu kejadian yakni pada 2012.

KPK mendapatkan laporan dan ditindaklanjuti untuk disesuaikan dengan waktu peristiwa kejahatan itu terjadi.

"Kalau kejadiannya tahun itu, ya siapa yang menjabat di tahun itu," katanya.

"Tentunya yang sekarang itu upayanya melakukan upaya paksa, melakukan penggeledahan," imbuhnya.

"Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu terkait itu," papar Asep.

KPK Jawab Tudingan NasDem

Rencana KPK memeriksa Cak Imin dikritik Nasdem.

Sementara itu, KPK menjawab tudingan Partai NasDem yang menyebut pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker sebagai alat gebuk politik.

Cak Imin diketahui merupakan sosok yang diusung Partai NasDem sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Namun, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan pengusutan perkara dugaan korupsi di Kemnaker terjadi sebelum adanya deklarasi Cak Imin sebagai cawapres.

"Perlu dipahami, jauh sebelum itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut."

"Dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk-pikuk politik pencapresan tersebut," jelasnya, Senin.

Baca juga: Pengamat Ungkap Manuver Nasdem Anies-Cak Imin Buat Koalisi Perubahan Bakal Terpecah

Ali Fikri menambahkan, jauh sebelum adanya rencana deklarasi Cak Imin, KPK sudah melakukan beberapa penggeledahan mencari bukti lanjutan kasus ini.

"Kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," kata dia.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Rugikan Negara

Berdasarkan informasi, tiga tersangka itu yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia dan Reyna Usman.

Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Reyna merintis karier di Kemnaker RI pada 1986 hingga purna tugas pada 2021.

Selain di Kemnaker, Reyna Usman merupakan anak buah Cak Imin di PKB.

Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dapil Gorontalo.

Reyna juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua DPW Bali.

Sementara itu, PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

Harga paket proyek pada 2012 senilai Rp20 miliar.

KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi TKI.

Dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

"Nanti ya ini (dugaan kerugian negara, red) kan sedang kita mintakan kepada yang pihak men-declare berapa kerugian negara."

"Jadi dari BPK atau ahli atau auditor yang lagi kita minta."

"Jadi kita sementara ini berpijak pada berapa nilai kontraknya," kata Asep Guntur Rahayu.

 

(Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Milani Resti Dilanggi)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved