Pakai Kemeja Putih Cak Imin Penuhi Panggilan KPK

Calon wakil presiden (cawapres), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/9/2023)

Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Calon wakil presiden (cawapres), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/9/2023).

Cak Imin datang ke KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012. 

Dikutip Kompas.com, Cak Imin tiba di Jalan Persada Kuningan yang melintang di depan Gedung KPK sekitar pukul 09.51 WIB.

Ia mengenakan kemeja putih dan peci hitam.

Baca juga: Cak Imin Mengaku Ditolak Hadiri MTQ, Bupati Tanah Laut Bilang Tak Ada Komunikasi, Siapa yang Bohong?

Namun saat dicecar beberapa pertanyaan dari awak media yang telah menunggunya, Cak Imin hanya terdiam.

Cak Imin hanya tersenyum dan melambaikan tangan kepada wartawan.

Sementara itu, KPK menjawab tudingan Partai NasDem yang menyebut pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker sebagai alat gebuk politik.

Cak Imin diketahui merupakan sosok yang diusung Partai NasDem sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Baca juga: Cak Imin Pastikan Penuhi Panggilan KPK Soal Dugaan Korupsi di Kemnaker Besok

Namun, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan pengusutan perkara dugaan korupsi di Kemnaker terjadi sebelum adanya deklarasi Cak Imin sebagai cawapres.

"Perlu dipahami, jauh sebelum itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut."

"Dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk-pikuk politik pencapresan tersebut," jelasnya, Senin.

Ali Fikri menambahkan, jauh sebelum adanya rencana deklarasi Cak Imin, KPK sudah melakukan beberapa penggeledahan mencari bukti lanjutan kasus ini.

"Kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," kata dia.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Rugikan Negara

Berdasarkan informasi, tiga tersangka itu yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia dan Reyna Usman.

Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Reyna merintis karier di Kemnaker RI pada 1986 hingga purna tugas pada 2021.

Selain di Kemnaker, Reyna Usman merupakan anak buah Cak Imin di PKB.

Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dapil Gorontalo.

Baca juga: Alissa Wahid Minta Cak Imin Berhenti Sebarkan Narasi Tak Jujur yang Sudutkan Gus Dur

Reyna juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua DPW Bali.

Sementara itu, PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

Harga paket proyek pada 2012 senilai Rp20 miliar.

KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi TKI.

Dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

"Nanti ya ini (dugaan kerugian negara, red) kan sedang kita mintakan kepada yang pihak men-declare berapa kerugian negara."

"Jadi dari BPK atau ahli atau auditor yang lagi kita minta."

"Jadi kita sementara ini berpijak pada berapa nilai kontraknya," kata Asep Guntur Rahayu.

 

(Kompas.com/Syakirun Ni'am/TribunTangerang.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved