Mawar Bintang Pantura Ditangkap Polisi, Buka Layanan Suntik Filler Ilegal Bertarif Rp 800 Ribu

Penyanyi Mawar Bintang Pantura ditangkap polisi karena kasus suntuk filler ilegal di Kota Metro, Lampung, Jumat (8/9/2023).

Penulis: Valentino Verry | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Penyanyi Mawar "Bintang Pantura" ditangkap polisi di Lampung, Jumat (8/9/2023). Mawar diduga membuka praktik suntik filler ilegal. 

TRIBUNTANGERANG.COM, METRO - Penyanyi Mawar "Bintang Pantura" ditangkap polisi di Kota Metro, Lampung, Jumat (8/9/2023).

Mawar tertangkap tangan melakukan praktik ilegal suntik kecantikan.

Artis bernama asli Kesuma Wardani tersebut menawarkan suntik kecantikan (filler) untuk memancungkan hidung.

Dia memasang tarif Rp 800 ribu untuk setiap suntikan memancungkan hidung.

Tindakan ini sangat berbahaya karena Mawar tak memiliki kompetensi untuk melakukan tindakan medis dan menyuntikkan bahan kimia ke wajah manusia. 

Dia mengaku belajar suntik kecantikan secara otodidak di media sosial. 

Mawar ditangkap saat melakukan praktik ilegal suntik kecantikan di Kota Metro.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro AKP Suliyani mengatakan, Mawar tidak memiliki klinik kecantikan, baik itu berupa gerai maupun toko.

Mawar melakukan praktik di mobilnya secara berpindah-pindah sesuai dengan permintaan klien.

"Hanya di mobil, berpindah-pindah, tergantung orang mana yang memesan," kata Suliyani saat dihubungi, Rabu (13/9/2023).

Sejauh ini, Mawar telah melakukan praktik ilegal kecantikan ke 15 orang.

Salah satu penawarannya adalah suntik untuk memancungkan hidung.

Polisi masih memeriksa Mawar, termasuk mengejar pemasok bahan-bahan yang digunakan oleh Mawar.

Polisi menyatakan Mawar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com  


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved