Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan
Polda Lampung dan TNI Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
Empat orang ditetapkan tersangka atas kasus penembakan 3 polisi saat pengerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
TRIBUNTANGERANG.COM - Empat orang ditetapkan tersangka atas kasus penembakan 3 polisi saat pengerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan dari empat pelaku yang ditetapkan tersangka itu, satu diantaranya merupakan warga sipil.
Sementara tiga lainnya yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basaryah, serta tersangka baru yaitu seorang anggota Polisi Polda Sumsel.
"Jadi sebelumnya warga sipil Z ditetapkan sebagai tersangka duluan, sementara yang terbaru anggota Polisi dari Polda Sumsel bernama Kapri ditetapkan tersangka kasus perjudian," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, saat konferensi pers, Selasa (25/3/2025).
Sementara itu, Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan jika Kopka Basaryah disangkakan Pasal 340 juncto 338.
Kopka Basaryah mengakui telah menembak ketiga korban. Sementara Peltu Lubis disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Namun, untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka.
Keterangan Kapolda Irjen Helmy
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menginginkan terduga pelaku penembakan 3 polisi Way Kanan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dikatakan Kapolda, hal itu lantaran Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.
Kemudian, luka tembak yang ada pada tiga polisi berada di titik vital. Di mana Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto tertembak di bagian dada.
Sementara, dua personel lainnya yaitu Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta tertembak di bagian kepala.
"Saya sampaikan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan yang direncanakan. Kenapa? Satu, dia membawa senjata. Kedua, arah tembakan itu di titik yang mematikan," katanya dikutip Tribunnews.com dari program Dipo Investigasi yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Selasa (25/3/2025).
Namun ditegaskannya, dijeratnya Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dengan pasal pembunuhan berencana perlu alat bukti yang memadai.
"Tapi, ini harus didalami, harus didukung fakta-fakta lain dan alat bukti lain sehingga bisa masuk kepada pemenuhan pasal yang tadi," paparnya.
Aipda Petrus Ditembak di Mata oleh Kopda Basarsyah saat Mohon Setop Tembak AKP Lusiyanto |
![]() |
---|
Belum Ada Tersangka, Hotman Paris Bantu Keluarga 3 Polisi Korban Penembakan: Hubungi Hotman 911 |
![]() |
---|
Respons Kapolda Lampung Soal 3 Polisi Gugur di Way Kanan Tersandung Isu Setoran Judi Sabung Ayam |
![]() |
---|
Irjen Helmy Santika Minta Tunjukkan Bukti Soal Setoran Sabung Ayam di Way Kanan |
![]() |
---|
Anak Bungsu, AKP Lusiyanto Dikenal sebagai Sosok yang Manja dan Penurut kepada Ketiga Kakaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.