Ustaz Abdul Somad Ungkap Sosok Asli Burhan yang Dipanggil Polisi Terkait Kasus Rempang Eco City

Ustaz Abdul Somad Ungkap sosok Burhan, pegiat Jumat sedekah, yang dipanggil polisi terkait kasus bentrok Rempang Eco City

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Ustadz Abdul Somad atau UAS dan Burhan, sahabatnya. UAS menyatakan Burhan adalah seorang dermawan yang rutin menggelarJumat sedekah dan kini dipanggil polisi untuk diperiksa terkait bentrok Rempang, Batam. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Ambisi sejumlah pengusaha membangun Rempang Eco City di Batam, Kepulauan Riau, memicu konflik aparat dan rakyat kecil.

Bermula dari pertemuan Wali Kota Batam Nyat Kadir dan sejumlah pengusaha di Hotel Hilton Jakarta, rencana pembangunan Rempang Eco City mengerucut ke arah yang lebih konkret.

Pertemuan pada Januari 2023 ini diungkap Ustadz Abdul Somad atau UAS.

Unggahan UAS di media sosial menyebut, pengusaha yang hadir di antaranya Thio Seng Peng, Wisnu Tjandra, Karim Tano Tjandra, Elizawatie Simon, dan Villi.

Pembangunan Rempang Eco City mendapat penolakan warga hingga terjadi bentrok antara warga dan aparat bersenjata.

Buntut dari bentrok tersebut, sejumlah warga Pulau Rempang diperiksa polisi, di antaranya Burhan, sahabat Ustadz Abdul Somad.

Mengusung misi kemanusiaan, Burhan hadir di tengah-tengah warga Rempang untuk urusan pangan.

Burhan bersama rekan-rekannya membangun dapur umum dan menyuguhkan makanan bagi warga Rempang pasca bentrok kedua.

Hal ini membuat Burhan dipanggil polisi karena diduga terlibat dalam bentrokan.

Pemanggilan Burhan itu diungkap Ustaz Abdul Somad lewat Instagramnya @ustadzabdulsomad_official, pada Jumat (15/9/2023).

Dalam postingannya, Ustaz Abdul Somad mengunggah surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau yang berisi Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara.

Pada surat Nomor : B/040/IX/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tertanggal 13 September 2023 itu, Burhan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Ruang 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau pada Kamis (14/9/2023).

Tak ada kalimat yang dituliskan Ustaz Abdul Somad dalam statusnya.

Hanya saja UAS menyoroti poin kedua dari surat yang merujuk Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/374/IX/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tanggal 13 September 2023 itu.

'Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, kami informasikan kepada Saudara bahwa saat ini Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung/ bangunan yang menimbulkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain dan/ atau paksaan dan perlawanan terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas yang sah yang mengakibatkan luka-luka/ luka berat dan/ atau barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka/ luka berat junto mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau mereka yang sengaja memberi sarana untuk melakukan kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 KUHP dan/ atau Pasal 214 KUHP Jo Pasal 212 KUHP dan/ atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, yang terjadi pada hari Senin tanggal 11 September 2023 di Kota Batam sebagaimana Laporan Informasi tersebut di atas.'

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved